Nomor Urut Lima Paslon Wali Kota Kendari Diputuskan Hari Ini

Ketua KPU Kota Kendari, Jumwal Saleh. Foto: Rijal/Sultranesia.

Kendari – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari telah menggelar rapat pleno tertutup terkait penetapan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari 2024, pada Minggu (22/9).

Ketua KPU Kendari, Jumwal Shaleh, mengonfirmasi bahwa penetapan pasangan calon sudah dilakukan berdasarkan nomor urut saat pendaftaran sebelumnya.

“Tadi sekitar pukul 10 pagi, kami telah melaksanakan rapat pleno tertutup dengan agenda penetapan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari tahun 2024,” ujar Jumwal Shaleh kepada awak media.

Dalam rapat tersebut, KPU menetapkan lima pasangan calon yang akan bersaing dalam Pilkada 2024.

Pasangan-pasangan tersebut adalah Siska Karina Imran dan Sudirman, Sitya Giona Nur Alam dan Subhan, Aksan Jaya Putra dan Andi Sulolipu, Yudhianto Mahardika dan Nirna Lachmuddin, serta Abdul Razak dan Afdal. Penetapan ini merujuk pada nomor urut saat proses pendaftaran.

“Yang kami tetapkan adalah lima pasangan calon, dan penetapannya berdasarkan nomor urut sesuai lampiran keputusan yang telah disesuaikan dengan pendaftaran sebelumnya,” tambah Jumwal.

Setelah penetapan, KPU menyerahkan salinan hasil putusan kepada perwakilan masing-masing pasangan calon. Tahapan selanjutnya adalah pengundian dan penetapan nomor urut resmi yang akan dilaksanakan besok malam, Senin, 23 September 2024, di halaman kantor KPU Kota Kendari.

“Pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon akan kita laksanakan besok malam di halaman KPU Kota Kendari, sesuai dengan jadwal dan tahapan dalam PKPU Nomor 2,” tutup Jumwal.

Pencabutan nomor urut ini akan menjadi momentum penting menjelang masa kampanye Pilkada Kendari 2024.


Laporan: Denyi Risman

error: Content is protected !!