Dapat Nomor Urut 1 di Pilkada Mubar, Darwin Sebut Nomor Keberuntungan

Darwin - Ali Basa, Paslon Calon Bupati dan Wakil Bupati Muna Barat Nomor Urut 1. Foto: Dok. Istimewa.

Muna Barat – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Muna Barat resmi menetapkan nomor urut pasangan calon (paslon) bupati dan wakil Bupati dalam pilkada serentak yang akan berlangsung pada 27 November 2024.

Dalam rapat pleno terbuka yang digelar, Senin (23/9), pasangan La Ode Darwin-Ali Basa mendapatkan nomor urut 1, sementara nomor urut 2 ditetapkan untuk kotak kosong, tanpa foto.

Calon Bupati Muna Barat La Ode Darwin mengatakan, nomor 1 merupakan nomor keberuntungan karena bisa menjadi simbol persatuan untuk memenangkan pasangan Darwin-Ali.

Selain itu, sambung dia, nomor urut 1 juga menjadi kebersamaan dan persatuan dalam bingkai kebhinekaan. Di mana, Muna Barat terdiru dari berbagai macam suku dan agama.

“Ini dalalah nomor keberuntungan. Mari bersatu memenangkan pasangan Darwin-Ali untuk mewujudkan Muna Barat menjadi Liwu Mokesa,” imbuhnya.

Darwin berharap, pilkada Muna Barat berlangsung damai, aman, dan tidak ada konflik di tengah masyarakat.

Ketua KPU Muna Barat, La Tajudin, mengumumkan hasil pengundian tersebut di hadapan para undangan yang hadir, termasuk pimpinan Bawaslu Muna Barat, Kepala Kesbangpol, serta pasangan calon La Ode Darwin-Ali Basa.

“Berdasarkan pengundian, KPU menetapkan nomor urut 1 adalah La Ode Darwin dan Ali Basa, dan nomor urut 2 tidak bergambar (kotak kosong),” ungkap Tajudin.

Dikatakan, penetapan nomor urut ini sesuai dengan ketentuan Pasal 122 Ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024, yang diubah dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah.

“Dalam aturan tersebut, KPU kabupaten berwenang menetapkan nomor urut paslon berdasarkan hasil pengundian yang sah,” ucap Tajudin.

Dijelaskan, pada surat suara nanti, foto pasangan La Ode Darwin dan Ali Basa akan menempati kolom sebelah kiri dengan nomor urut 1 saat berhadapan, sedangkan kolom sebelah kanan diisi kotak kosong bernomor urut 2 saat berhadapan.

“Pengaturan tata letak ini mengikuti keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 tentang tata letak calon tunggal dalam surat suara,” tuntasnya. Rilis.


Editor: Muh Fajar

error: Content is protected !!