News  

Belum Setahun Dibangun, Jalan Penghubung Andoolo-Tinanggea Rusak!

Kondisi Jalan Penghubung Andoolo-Konsel yang berlubang padahal belum genap setahun dibangun. Foto: Dok. Istimewa.

Konawe Selatan – Proyek peningkatan jalan penghubungkan Kecamatan Andoolo dan Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) sangat memprihatinkan.

Pasalnya, belum cukup setahun proyek japan yang menelan anggaran sebesar Rp 4,7 miliar itu mulai berlubang dan beberapa ruas jalan digenangi air hujan.

Perbaikan infrastruktur jalan hanya sebatas angan-angan, kecaman muncul dari berbagai kalangan masyarakat sekitar, salah satunya dari seorang warga Desa Lalonggasu, Tinanggea. Dia menyayangkan proyek yang sudah lama diharapkan oleh masyarakat tak kunjung selesai.

“Harusnya sudah bisa dinikmati, tapi sampai hari ini tidak diselesaikan, bahkan sudah mulai mengalami kerusakan bagian badan jalan dan sudah mulai kembali digenangi air,” keluhnya.

Papan proyek pengerjaan jalan tersebut diduga sengaja dihilangkan untuk mengelabui masyarakat karena telah berakhir masa kontraknya. Proyek itu harusnya selesai di tahun 2022.

Namun, hingga 26 Maret 2023 jalan tersebut belum ada penyelesaian, bahkan terlihat seperti mangkrak, ditandai dengan tidak adanya aktivitas maupun alat perlengkapan pengaspalan dilokasi proyek.

Proyek peningkatan jalan penghubung Andoolo dan Tinanggea bersumber dari Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggata (Sultra), melalui Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga yang di kerjakan oleh CV Adya Duta Pratama.

CV Adya Duta Pratama, tidak merespon saat media ini berusaha mengonfirmasi terkait dugaan kejanggalan proyek pengerjaan jalan penghubungkan Kecamatan Andoolo dan Tinanggea.

Dikonfirmasi terpisah, Mantan Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Sultra, Burhanuddin juga enggan berkomentar. Burhanuddin yang juga merupakan Eks Pj Bupati Bombana itu diketahui sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek tersebut.

Asdi, Direksi Penanggung Jawab pada proyek tersebut menjelaskan bahwa saat ini pihak kontraktor belum mempunyai kuota aspal.

“Sebenarnya kemarin sudah mau mengaspal, kita sudah datangkan Prinkut tapi tiba-tiba tidak jadi. Mungkin uangnya kontraktor kurang,” jelas Asdi.

Terkait masalah tekhnis, Asdi bilang pihaknya akan melakukan perbaikan ulang sebelum proses pengerjaan pengaspalan dimulai.

Sementara, Kasubdit Tipidkor Dit Reskrimsus Polda Sultra, AKBP Rico Fernanda belum menerima laporan ataupun aduan terkait proyek peningkatan jalan penghubungkan Kecamatan Andoolo dan Kecamatan Tinanggea.

“Belum tau,” kata AKBP Rico.

Eks Kasubdit I Indagsi Dit Reskrimsus Polda Sultra ini menjelaskan, proses penanganan proyek yang diduga mangkrak terlebih dulu akan dilakukan verifikasi untuk memastikan adanya perbuatan melawan hukum dan kerugian negara.

“Diverifikasi dulu, apakah ada kerugian negara atau tidak. Kalau tidak ditemukan kerugian tidak bisa diproses, sebab Tipidkor akan melakukan proses ketikan menemukan adanya perbuatan melawan hukum dan kerugian negara,” ujarnya.

AKBP Rico bilang, Tipidkor wajib memproses dugaan proyek mangkrak jika menemukan adanya kerugian negara. Begitu sebaliknya, jika hanya ditemukan perbuatan melawan hukum, maka pihaknya tidak bisa melanjutkan proses pnyelidikan tetapi akan dijerat dengan aturan atau Undang-undang lainnya.

“Tipidkor itu wajib proses kalau ada kerugian negara. Terkadang ada perbuatannya melawan hukum tapi tidak ada kerugian negara bukan kewenangan Tipidkor, tetapi tetap akan dijerat dengan aturan lain,” tutupnya.


Editor: Muh Fajar

error: Content is protected !!