Kendari – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Asrun Lio, memimpin apel pagi di halaman Kantor Gubernur Sultra pada Senin (14/10).
Dalam amanatnya, Asrun menyampaikan beberapa hal penting yang harus menjadi perhatian oleh perangkat daerah dan para pegawainnya. Salah satunya adalah memahmi tugas pokok masing-masing.
Asrun kemudian menyinggung Inspektorat tentang tugas dan fungsinnya. Terutama saat menerima laporan dari luar.
“Kedua, kita harus memahami tugas pokok masing-masing. Inspektorat itu tugasnya membantu gubernur dalam melaksanakan tugas-tugas pembinaan dan pengawasan jalannya pemerintahan, tidak begitu ada laporan diproses, langsung, apalagi memberi jaminan bahwa ini saya bisa jamin bisa diberhentikan atau dipecat yang bersangkutan, apalagi yang melapor ini adalah pelakor, yang mengganggu suami orang,” ujar Asrun.
Terkait adanya laporan dari pelakor yang disinggung itu, Asrun mengungkap ada satu kasus laporan, dan pelapornya adalah pelakor atau kepanjangan dari perebut laki orang yang melapor hingga ke BKD untuk meminta oknum pegawai lingkup Pemprov Sultra dipecat.
“Ini ada terjadi di salah satu perangkat daerah kita. Terus, katanya melapor ke BKD, terus BKD juga kasih jaminan katanya bisa dipecat orang ini, padahal yang melapor ini pelakor. (Seperti) kita lebih pentingkan pelakor dari pada pegawai kita,” ungkap Asrun.
“Memang betul karena dia melakukan pembinaan dan pengawasan jalannya tugas-tugas pemerintahan, memang bisa juga terganggu kalau ada pelakor di pemerintahan itu, tetapi lihat, yang melapor ini siapa,” sambungnya.
“Ini nanti Darma Wanita yang PKK sudah siap-siap mau demo kita ini, karena bilang lebih dipentingkan laporan pelakor daripada.. ya ini saya sampaikan dalam keadaan bergurau tetapi penting bagi kita untuk bisa memahami tugas pokok kita masing-masing,” pungkasnya.
Dalam hal itu, Asrun ingin menegaskan pentingnya pemahaman tugas dan wewenang masing-masing instansi pemerintahan, terutama dalam hal pembinaan dan pengawasan pegawai.
Pernyataan ini menjadi peringatan bagi pejabat dan instansi agar tidak mudah terpengaruh oleh laporan yang tidak relevan dengan kinerja atau pelanggaran serius pegawai.
Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sultra ini menegaskan, proses pemecatan atau pemberhentian sementara pegawai harus mengikuti mekanisme resmi yang ditetapkan oleh pemerintah, bukan berdasarkan laporan pribadi yang tidak berhubungan dengan tugas kedinasan.
Asrun juga menyampaikan bahwa meskipun masalah pribadi dapat mempengaruhi kinerja pegawai, setiap laporan harus ditangani dengan hati-hati dan adil, terutama jika laporan tersebut datang dari individu yang tidak memiliki dasar hukum jelas untuk meminta pemecatan.
Pria kelahiran 25 Mei 1968 ini menekankan pentingnya pelaksanaan fungsi pembinaan dan pengawasan sesuai aturan tanpa memihak. Selain itu, pemerintah harus berhati-hati dalam menanggapi laporan, khususnya yang terkait dengan masalah pribadi pegawai.
Dalam kesempatan yang sama, mantan Kepala Pusat Studi Eropa ini mengingatkan seluruh pegawai dan pejabat untuk tetap fokus pada tugas pokok dan fungsinya masing-masing, terutama menjelang akhir tahun anggaran.
Pejabat yang tidak mampu mencapai target kinerja juga diingatkan tentang kemungkinan pemberhentian sementara berdasarkan hasil evaluasi.
Laporan: Denyi Risman