Berita  

Laporan Tindak Pidana Pemilu di Polres Bombana Dinilai Lamban, Berani Protes!

Tim Hukum Berani, Masri Said. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Kuasa hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bombana, Burhanuddin – Ahmad Yani atau disingkat Berani menilai laporan pihaknya tentang dugaan tindak pidana Pemilu di Sentra Gakumdu Polres Bombana lamban ditangani panyidik.

Sebelumnya Tim Hukum Berani yang mewakili warga Bombana bernama Abadi Makmur melaporkan oknum pejabat di lingkup Dinas Lingkungan Hidup berinisial M ke Gakumdu atas dugaan tindak pidana Pemilu.

Di mana oknum ASN berinisial M itu diduga mengarahkan ASN bawahannya untuk tidak memilih pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut satu Burhanuddin – Ahmad Yani pada Pilkada 2024 yang diketahui melalui rekaman video lalu dijadikan bukti dalam laporan tersebut.

Salah satu Tim Hukum Berani, Masri Said, mengungkapkan, hingga saat ini laporan dugaan tindak pidana pemilihan tersebut sedang ditangani oleh Sentra Gakkumdu Polres Bombana dan prosesnya sudah pada tahap penyidikan berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 5 Oktober 2024 dan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 7 Oktober 2024.

Namun, kata Masri, berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun oleh Tim Hukum Berani, penanganan perkara tersebut belum menunjukkan kemajuan yang signifikan. Pasalnya terlapor atau oknum pejabat ASN di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bombana dalam proses penyidikan belum berhasil diperiksa dan diambil keterangannya oleh tim penyidik.

“Informasinya penyidik sudah beberapa kali melayangkan panggilan pemeriksaan namun oknum tersebut tak kunjung memenuhi panggilan penyidik dan bahkan sudah dilakukan upaya monitoring posisi terlapor tetapi informasinya belum terdeteksi hingga saat ini,” ujar Masri dalam keterangannya, Rabu (16/10).

Apa yang disampaikan penyidik Gakkumdu itu, kata Masri, tentu menjadi tanda tanya besar bagi tim hukumnya, pasalnya, penyidik mempunyai segala kewenangan sesuai hukum untuk manghadirkan terlapor di meja penyidikan.

“Hal itu menjadi tanda tanya besar bagi kami Tim Hukum Berani. Ada apa dan mengapa penyidik sentra gakkumdu hingga saat ini belum mampu menghadirkan oknum terlapor tersebut guna diperiksa dan diambil keterangannya demi kelancaran proses penyidikan,” katanya.

“Padahal kita semua tahu bersama bahwa kepolisian memiliki semua perangkat, peralatan dan kewenangan untuk menemukan siapapun oknum warga negara yang melanggar hukum untuk kemudian bisa mempertanggung jawabkan tindakannya di muka persidangan,” sambungnya.

Terlebih lagi, mengingat penyidikan perkara tindak pidana pemilihan di Gakkumdu dibatasi oleh jangka waktu yang relatif singkat yaitu hanya kurang lebih 14 hari, dan jika diestimasi atau dihitung sejak laporan diterima dari Bawaslu oleh penyidik Sentra Gakkumdu Polres Bombana maka batas waktu penyidikan hanya tersisa kurang lebih 6 hari lagi, yaitu sampai pada hari selasa tanggal 22 Oktober 2024.

“Sebagai kuasa pelapor kami tentu berharap bola penegakan hukum tindak pidana pemilihan ini tidak mati dan berakhir mengenaskan di tangan rekan-rekan penyidik.  Oleh karena itu kami dari Tim Hukum Berani dengan ini meminta dan mendesak agar penyidik sentra gakkumdu melakukan langkah-langkah yang serius dan sungguh-sungguh dalam menangani dan memastikan proses hukum terhadap terlapor dapat berjalan dengan semestinya,” tegasnya.

“Kami mendesak agar penyidik segera melakukan langkah dan upaya serius dan terukur serta efektif termasuk dan tidak terbatas pada penggunaan upaya paksa untuk memastikan Terlapor dapat hadir memenuhi pemeriksaan perkara,” pungkasnya.


Editor: Wiwid Abid Abadi

error: Content is protected !!