Berita  

Pj Gubernur Sultra: Netralitas ASN Berlaku 24 Jam!

Pj Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto memberi arahan di hadapan Pj kepala daerah di Sultra. Foto: Dok. Istimewa.

Baubau – Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andap Budhi Revianto, kembali menegasan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang Pilkada Serentak 2024 yang kini tinggal 39 hari lagi.

Arahan tersebut disampaikan pada pertemuan bersama ASN di lingkungan Pemerintah Kota Baubau serta Pemerintah Kabupaten se-Kepulauan Buton yang juga diikuti 17 kabupaten kota se-Sultra secara virtual di Aula Palagimata, Kantor Walikota Baubau pada Kamis (18/10).

Kegiatan diawali sambutan selamat datang dari Pj Walikota Baubau, Rasman Manafi, yang mengapresiasi kehadiran Pj Gubernur Sultra dan menyampaikan bahwa Baubau merupakan kota dengan posisi strategis sebagai pusat ekonomi dan jalur lalu lintas laut di kawasan Kepulauan Buton.

Pj Gubernur dalam kesempatannya mengajak para ASN untuk menyamakan persepsi mengenai makna dari netralitas ASN dalam Pilkada serentak tahun 2024.

“ASN disebut netral ketika dapat bekerja secara adil, obyektif, tidak bias dan tidak berpihak. Bukan hanya dalam hal politik, tetapi juga dalam pelayanan publik, kebijakan dan manajemen,” jelasnya.

Selain itu, Pj Gubernur Sultra menegaskan bahwa netralitas ASN bukan sekadar kewajiban saat jam kerja, melainkan berlaku juga sepanjang waktu.

“Sebagai ASN, atribusi melekat kepada kita selama 24 jam. Netralitas adalah prinsip yang harus dijunjung tinggi setiap saat, baik dalam tugas formal maupun dalam kehidupan sehari-hari,” ujarnya.

Pj Gubernur menyampaikan bahwa tingkat pelanggaran netralitas ASN di Sultra relatif tinggi. Tercatat banyak sekali kasus pelanggaran netralitas ASN yang terjadi di Sultra, menempatkannya menjadi salah satu provinsi yang menjadi perhatian di Indonesia.

Dia memaparkan berbagai jenis pelanggaran yang sering terjadi saat Pilkada, diantaranya terlibat dalam kampanye terbuka dan tertutup, keberpihakan kepada salah satu Paslon melalui kampanye maupun media sosial, menggunakan fasilitas negara untuk mendukung paslon, serta foto bersama paslon dengan simbol tangan.

“Berdasarkan data, 50,76 persen pelanggaran dilatarbelakangi oleh adanya ikatan persaudaraan, 49,72 persen karena kepentingan karir, 16,84 persen karena kesamaan latar belakang, 9,50 persen karena hutang budi dan 7,48 persen karena tekanan paslon,” paparnya.

Sebagai langkah konkrit, Pj Gubernur  menegaskan untuk mempedomani kembali Surat Edaran (SE) yang telah diterbitkan, antara lain SE Gubernur Sultra No. 200.2.1/6589 Tahun 2023 dan SE No. 200.2.1/1743 Tahun 2024.

SE ini mengatur tentang kewajiban ASN dilingkungan Pemerintahan Daerah Sultra untuk menjaga netralitas sesuai dengan UU No. 20/2023 tentang ASN dan peraturan terkait lainnya, serta memberikan panduan tegas mengenai sanksi bagi ASN yang terbukti melanggar netralitas selama Pilkada.

Dalam arahanya, Pj Gubernur menyampaikan metode pengawasan dengan menggunakan pendekatan 4-CO, yang terdiri dari peran Compliance Role, Consultative, Coordination dan Corrective Role sebagai langkah strategis untuk menjaga netralitas ASN.

“Kita perlu mengingatkan kembali kesadaran dan juga perilaku ASN agar dapat memastikan penyelenggaraan Pilkada yang bersih dan demokratis,” lanjutnya.

Pj Gubernur mengakhiri arahanya dengan menekankan agar seluruh ASN tetap berpegang teguh pada komitmen untuk menjaga netralitas dan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya.

“Kita harus membuktikan bahwa sebagai ASN, kita memiliki profesionalisme dan integritas tinggi,” pungkasnya.

Turut hadir dalam acara tersebut Pj Bupati  Buton, Busel, Buteng, Kolaka, Bupati Kolaka Utara, Plt Bupati Wakatobi, Wakil Bupati Buton Utara Forkopimda Tk. II Baubau, Pimti Pratama Kota Baubau, serta perwakilan ASN dari Pemkab se-Kepulauan Buton. Rilis.


Editor: Wiwid Abid Abadi

error: Content is protected !!