Kasus Korupsi PT MUI, Jaksa Eksekusi Eks Tenaga Ahli Wali Kota Kendari

Tim Eksekutor pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari mengeksekusi mantan Tenaga Ahli Wali Kota Kendari Tahun 2021-2022, Syarif Maulana, pada Selasa (29/10). Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Tim Eksekutor pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari mengeksekusi mantan Tenaga Ahli Wali Kota Kendari Tahun 2021-2022, Syarif Maulana, pada Selasa (29/10).

Syarif dijebloskan ke penjara Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kendari setelah
Mahkamah Agung (MA) memutuskan bahwa Syarif terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi pengurusan izin PT Midi Utama Indonesia (PT MUI).

Dalam putusannya, MA memvonis Syarif dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp 50 juta, dengan catatan jika denda tak dibayarkan makan diganti dengan kurungan penjara selama satu bulan.

Syarif merupakan orang ketiga yang dieksekusi oleh Kejari Kendari dalam kasus yang sama, setelah dua terdakwa lainnya yakni Eks Wali Kota Kendari Sulkanain Kadir dan Sekda Ridwansyah Taridala juga bernasib sama.

Pantauan awak media, Syarif keluar dari ruangan kantor Kejari Kendari dengan menggunakan rompi tahanan, tangannya diborgol. Dia juga berusaha menutupi wajahnya dengan masker dan menggunakan topi.

“Hari ini kami melakukan eksekusi terhadap terpidana atas nama Syarif Maulana. Eksekusi berdasarkan putusan MA,” kata Kajari Kendari, Ronal H Bakara melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Enjang Slamet.

Diketahui, Syarif merupakan satu dari tiga terdakwa kasus korupsi pengurusan izin PT MUI yang awalnya juga divonis bebas oleh hakim Pengadilan Tipikor Kendari.

Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kendari yang menangani perkara tersebut mengajukan kasasi terhadap putusan bebas tersebut.

Hasilnya, MA mengabulkan upaya banding JPU, dan memutus Syarif beserta tiga lainnya bersalah melakukan tindak pidana rasuah.


Editor: Wiwid Abid Abadi

error: Content is protected !!