Kendari – Pria di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial AS alias AG tega mencabuli gadis penyandang disabilitas berusia 12 tahun.
Peristiwa keji itu terjadi pada Selasa, 22 Oktober 2024 di sebuah rumah kosong di wilayah Kelurahan Poasia, Kota Kendari sekira pukul 12.00 WITA.
Pelaku AS sudah ditangkap polisi, ditetapkan sebagai tersangka, dan dikurung di sel tahanan Mapolresta Kendari.
Dalam konfrensi pers yang dipimpin Kapolresta Kendari, Kombes Pol Aris Tri Yunarko dijelaskan kronologi kejahatan itu.
Awalnya, tersangka AS bersama dua rekannya mengkonsumsi minuman keras jenis arak, dan selesai sekitar pukul 11.00 WITA.
Lalu korban menuju ke motornya untuk pulang ke rumah, namun saat sedang berada di motor, korban tiba-tiba datang dan meminta uang kepada tersangka.
Tersangka kemudian membawa korban ke warung untuk membelikan minuman dingin. Setelah itu, tersangka mengantar korban ke tempat semula.
Saat itu, tersangka menyuruh korban untuk pulang ke rumahnya, tapi korban menolak. Tersangka pun membawa korban di bawah pohon mangga untuk beristirahat sejenak.
“Di situ lah muncul niat tersangka untuk mencabuli korban,” jelas Kapolres.
Tersangka kemudian membawa korban masuk ke dalam sebuah rumah kosong, di rumah itu tersangka melancarkan aksi bejatnya.
Aksi tersangka sempat dilihat oleh sekelompok anak SD yang baru pulang sekolah, anak-anak itu langsung melapor ke tante korban. Tante korban bersama keluarga kemudian bergegas menuju lokasi.
“Saat tiba di lokasi, tersangka langsung kabur menggunakan sepeda motornya, sebelum akhirnya berhasil ditangkap,” ungkapnya.
Dijelaskan, korban merupakan anak yang mempunyai keterbelakangan mental. Tersangka mengakui semua perbuatannya, dan mengaku melakukan hal keji itu karena pengaruh alkohol.
Tersangka kini diperhadapkan dengan pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Editor: Muh Fajar