Muna Barat – Pajak kendaraan dinas (randis) milik Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Muna Barat, LM Husein Tali, tercatat menunggak selama empat tahun dengan jumlah mencapai Rp 8.318.230.
Tunggakan ini telah terbengkalai sejak 21 Februari 2020 dan kini menjadi sorotan publik setelah terungkap dalam laporan resmi.
Menanggapi hal tersebut, Sekda Muna Barat, LM Husein Tali, dalam wawancara dengan media Sultranesia.com pada Sabtu (16/11), menjelaskan bahwa pihaknya sedang melakukan identifikasi terkait tunggakan pajak kendaraan dinas.
“Segera ditindaklanjuti, dan sementara OPD mengidentifikasi sesuai OPD-nya masing-masing,” ujar LM Husein Tali melalui pesan WhatsApp pribadinya.
Lebih lanjut, LM Husein Tali berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh tunggakan pajak kendaraan dinas, termasuk miliknya, sebelum akhir tahun 2024.
“Sementara proses, semoga akhir tahun yang menangani pajak kendaraan dapat dituntaskan,” tambahnya.
Tunggakan pajak ini menjadi bagian dari total 886 kendaraan dinas yang terdaftar menunggak pajak di Kabupaten Muna Barat, dengan jumlah total mencapai Rp847.884.455 per akhir Oktober 2024.
Selain kendaraan dinas milik Sekda, sejumlah kendaraan dinas lain, termasuk milik Bupati dan pejabat eselon II, III, dan IV, juga tercatat mengalami hal serupa, baik roda empat maupun roda dua.
Laporan: Denyi Risman