Kendari – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Dalam pengungkapan kasus ini, terdapat 12 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan telah diamankan oleh Polda Sultra. Belasan tersangka ini diduga sebagai mucikari.
Diungkapkan, modus prostitusi ini melalui online menggunakan Michat atau dikenal dengan aplikasi hijau.
Dirkrimum Polda Sultra, Kombes Pol Dody Ruyatman mengatakan, 12 tersangka yang diamankan itu tersebar dari berbagai daerah di Sultra.
“Belasan tersangka yang diamankan ini rata-rata berperan sebagai mucikari yang mencari pelanggan dan menjual mereka ke lelaki hidung belang,” kata Dody saat menggelar konferensi Pers di Aula Ditreskrimum Polda Sultra, Jumat (22/11).
Lebih lanjut Dody mengungkapkan, dalam kasus ini para tersangka rata-rata mencari pelanggan dengan menggunakan aplikasi Michat.
“Tersangka yang berperan sebagai Mucikari ini, mencari pelanggan menawarkan jasa prostitusi. Harga yang dipasang oleh tersangka bervariasi, mulai Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu,” ungkapnya.
Dody menambahkan, kini ke 12 tersangka itu telah diamankan di sel tahanan Polda Sultra untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polda Sultra dalam memberantas kasus TPPO, sebagaimana yang merupakan bagian untuk mendukung program Asta Cita Presiden RI, pada bidang penegakan Hukum khususnya poin 7 tentang memperkuat reformasi politik, hukum dan birokrasi, serta merperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba, judi dan penyeludupan,” pungkasnya. Rilis.
Editor: Denis Risman