Daerah  

DPRD Muna Barat: Validasi Data Harus Tepat Agar Bantuan Sosial Tepat Sasaran

Komisi I DPRD Muna Barat menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), kepala desa dan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH). Foto: Dok. Istimewa.

Muna Barat – Komisi I DPRD Muna Barat menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), kepala desa dan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) pada Senin (9/12) mulai pukul 10.30 hingga 13.00 WITA.

Rapat ini membahas permasalahan validasi dan pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di setiap desa.

Ketua Komisi I DPRD Muna Barat, La Ode Burhanudin, menegaskan bahwa DTKS adalah data utama untuk memastikan penyaluran bantuan sosial, seperti PKH dan BPNT dan bantuan lainnya tepat sasaran.

Sesuai aturan terbaru, proses pengusulan dan validasi DTKS wajib dilakukan melalui Musyawarah Desa (Musdes) minimal tiga bulan sekali.

“DTKS memerlukan pembaruan berkala melalui Musdes. Desa harus melaporkan hasil musyawarah lengkap dengan dokumentasi, berita acara, dan daftar hadir untuk diverifikasi oleh Dinas Sosial,” ujar La Ode Burhanudin, mengacu pada Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 73/HUK/2024.

Rapat ini menghasilkan beberapa langkah strategis, di antaranya, setiap desa diwajibkan segera menggelar Musdes sesuai mekanisme yang ditetapkan Kementerian Sosial.

DPRD juga akan memantau pelaksanaan Musdes guna memastikan transparansi dan akurasi data.

Sebanyak 26 desa di Muna Barat yang belum memiliki operator DTKS yang aktif diharapkan segera menyelesaikan masalah ini, termasuk dengan memberikan pelatihan yang diperlukan.

DPRD menyoroti pentingnya koordinasi yang lebih baik antara Dinas Sosial, pemerintah desa, dan pendamping sosial.

Armaya, Ketua Apdesi Muna Barat, menambahkan bahwa pelatihan operator sangat penting untuk meningkatkan kemampuan desa dalam mengelola DTKS secara mandiri.

“Kami akan bekerja sama dengan Dinas Sosial untuk memastikan semua operator memahami penggunaan sistem seperti SIKS-NG,” ujarnya.

Proses validasi DTKS mencakup pengumpulan dan pembaruan data di tingkat desa melalui Musdes, verifikasi data oleh Dinas Sosial kabupaten, dan validasi oleh Bupati sebelum data disahkan oleh Kementerian Sosial.

Dengan implementasi langkah-langkah ini, DPRD dan pemerintah daerah berharap data DTKS Muna Barat menjadi lebih valid, sehingga bantuan sosial dapat tersalurkan secara lebih efektif dan tepat sasaran.


Laporan: Denyi Risman

error: Content is protected !!