Daerah  

DPRD Mubar Geram: OPD Alpa di RDP Dinilai Menghambat Pembahasan Strategis

Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muna Barat pada Senin (16/12). Foto: Dok. Istimewa.

Muna Barat – Ketidakhadiran Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muna Barat pada Senin (16/12) memicu kekecewaan sejumlah anggota dewan.

Rapat yang berlangsung di Aula Sekretariat DPRD Muna Barat tersebut membahas isu strategis terkait izin pembangunan Indomaret di wilayah setempat.

Dalam agenda tersebut, DPRD mengundang beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Dinas Koperasi dan UMKM, Bagian Hukum Sekretariat Daerah, serta Disperindag.

Namun, absennya Disperindag tanpa pemberitahuan sebelumnya menjadi sorotan. Peran vital dinas ini dalam pembahasan kebijakan perdagangan membuat ketidakhadiran mereka dinilai menghambat jalannya rapat.

Ketua Komisi III DPRD Muna Barat, La Ode Harlan Sadia, menyayangkan sikap Disperindag yang dinilai kurang berkomitmen dalam mendukung pembangunan daerah.

“Jika memang tidak bisa hadir, setidaknya mereka mengirimkan perwakilan. Jangan sampai ini menjadi kebiasaan yang merusak tatanan pembahasan kebijakan strategis,” tegas Harlan.

Menurutnya, kehadiran Disperindag dalam RDP sangat diperlukan untuk memberikan pandangan terkait regulasi perdagangan, dampak sosial-ekonomi, serta keberlanjutan usaha kecil dan menengah (UMKM) yang kerap khawatir tersaingi oleh minimarket modern.

“Kami juga membutuhkan data dan penjelasan langsung dari Disperindag untuk memastikan bahwa izin pembangunan Indomaret ini tidak bertentangan dengan regulasi tentang pengembangan, penataan, dan pembinaan pusat perbelanjaan dan toko swalayan di Kabupaten Muna Barat. Tanpa kehadiran mereka, pembahasan menjadi tidak komprehensif,” tambahnya.

Harlan menegaskan, DPRD sama sekali tidak bermaksud menghalangi masuknya investasi ke Muna Barat, tetapi pemerintah perlu menerapkan pembatasan, penataan, dan pengelolaan terhadap investor yang ingin beroperasi di wilayah ini.

“Jika Indomaret sudah masuk, tidak lama lagi akan ada Alfamart dan investor lainnya. Oleh karena itu, pemerintah harus fokus pada penataan dan pengelolaan investor agar keberadaan mereka tidak berdampak negatif pada pelaku UMKM. Kehadiran mereka juga harus membuka lapangan kerja bagi masyarakat Muna Barat dan memberikan kontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” jelasnya.

Pembangunan Indomaret di Muna Barat menjadi perhatian utama DPRD karena dianggap berpotensi mematikan usaha lokal jika tidak diimbangi dengan regulasi yang berpihak pada pelaku UMKM.

Politisi PDIP itu menegaskan bahwa partisipasi OPD terkait dalam RDP bukan hanya soal prosedural, tetapi juga untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam proses pengambilan keputusan.

Anggota DPRD dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Rahman, bahkan mengusulkan agar ke depannya Sekretariat Dewan (Sekwan) melibatkan Satpol PP dan aparat kepolisian dalam RDP berikutnya untuk menjamin kelancaran rapat.

“Selain memastikan kehadiran pihak terkait, kehadiran aparat juga penting untuk menjaga ketertiban jalannya rapat,” ujar Rahman.

Rapat kemudian diskors hingga Senin, 23 Desember 2024, karena sejumlah dokumen administrasi yang diminta DPRD dari OPD terkait belum lengkap.

Hingga berita ini diterbitkan, Disperindag belum memberikan klarifikasi terkait ketidakhadiran mereka. DPRD berharap OPD terkait dapat lebih responsif dan kooperatif dalam agenda mendatang demi mendukung pembangunan yang berpihak pada masyarakat Muna Barat.


Editor: Denis Risman

error: Content is protected !!