Kendari – Tim Narko 10 Sat Narkoba Polresta Kendari berhasil menangkap seorang pria berinisial EK yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.
EK diringkus di Lorong Maleo, Jalan A.H. Nasution, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, pada Kamis (12/12) sekitar pukul 20.00 WITA.
Kanit 1 Sat Res Narkoba Polresta Kendari, Ipda Ariel Mogens Ginting, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan warga yang resah dengan maraknya peredaran narkoba di kawasan tersebut.
“Kami melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap EK di sebuah kos saat ia bersama teman-temannya hendak pesta sabu,” ujar Ariel pada Rabu (18/12).
Dalam penggerebekan yang disaksikan Ketua RT setempat, polisi menemukan satu kantong plastik hitam berisi 25 paket sabu siap edar.
Dari hasil pemeriksaan, polisi juga menemukan bukti komunikasi antara pelaku dan seseorang yang diduga narapidana di Lapas Kendari, yang memberikan instruksi pengedaran barang haram tersebut.
“Pelaku mengirimkan empat alamat ke bosnya di lapas untuk lokasi peredaran sabu. Kami menemukan barang bukti di beberapa lokasi, seperti sekitar Jalan Baru, TVRI, Warkop 21 di THR, dan Jalan Chairil Anwar,” jelas Ariel.
EK mengaku sudah tiga kali menerima pasokan sabu dari napi tersebut untuk diedarkan di Kendari. Pelaku yang merantau dari Konawe Selatan ini mengaku melakukannya karena belum memiliki pekerjaan tetap.
Saat ini, EK telah ditahan di Polresta Kendari untuk penyelidikan lebih lanjut. Sementara itu, tiga rekannya yang sempat diamankan di lokasi dinyatakan tidak terlibat dalam jaringan peredaran narkoba dan telah dikembalikan ke keluarga masing-masing.
Editor: Denis Risman