Soal Kurang Bayar Anggaran Proyek, Begini Penjelasan BKAD Kolaka Timur

Kantor BPKAD Kolaka Timur. Foto: Dok. Istimewa.

Kolaka Timur – Beberapa waktu belakangan ini muncul isu miring soal keterlambatan pembayaran atau kurang bayar sejumlah paket proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Timur (Koltim).

Usut punya usut, dana untuk pembayaran tersebut oleh Pemerintah Pusat belum ditransfer ke kas umum daerah Pemkab Koltim.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Koltim Aspian Suute menjelaskan terkait hal itu kepada awak media.

Kata dia, kurang bayar dana bagi hasil untuk Koltim pada Tahun 2024 kemarin atas perhitungan Tahun 2022 dan 2023, maka  sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 89 Tahun 2024 tentang Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil pada Tahun 2024, tidak ditransfer ke rekening kas umum Pemda Koltim sampai dengan 31 Desember 2024.

Kurang bayar dana bagi hasil tersebut kata Aspian, akan ditransfer oleh pemerintah pusat ke rekenig Kas Umum Pemda Koltim pada Tahun 2025 secara bertahap.

Lalu kata Aspian, kondisi tersebut mengakibatkan sebagian pembayaran atas ikatan perjanjian atau kontrak atau perikatan Pemda Koltim tidak dapat terbayarkan sampai dengan 31 Desember 2024.

Untuk itu jelas Aspian, berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, Pemda Koltim akan melakukan langkah-langkah.

Yakni kewajiban pemda kepada pihak ketiga tersebut yang telah selesai diformulasikan ke dalam RKA-SKPD di bulan Januari Tahun 2025 dengan melakukan perubahan Perkada tentang penjabaran APBD Tahun Anggaran 2025 dan diberitahukan kepada pimpinan DPRD.

”Kemudian, pembayaran atas kewajiban tersebut akan dilakukan setelah Perkada  tersebut ditetapkan yang didahului dengan reviu inspektorat,” jelas Aspian.

Untuk itu, ia menghimbau kepada seluruh masyarakat Koltim, untuk tetap tenang merayakan tahun baru 2025, dan tidak terprovokasi khususnya mitra Pemda Koltim yang lain, terkait dengan keterlambatan pembayaran sebagian pekerjaan tersebut. Rilis.


Editor: Denis Risman

error: Content is protected !!