Kendari – Kasus pengeroyokan dan penganiayaan terjadi di Jalan Bunga Tanjung, tepatnya di depan lorong SMP Islam, Kelurahan Tipulu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, pada Rabu 1 Januari 2025.
Peristiwa ini diduga dipicu oleh tindakan korban yang memancing emosi pelaku saat mengendarai motor. Akibatnya, korban mengalami empat luka tusukan.
Kasi Humas Polresta Kendari IPDA Hariddin menjelaskan, insiden bermula ketika korban, AS (39), seorang nelayan, melintas di lokasi kejadian dengan sepeda motornya.
“Pelaku, MRI alias A, merasa tersinggung karena korban menggas-gas motor saat mereka sedang pesta miras,” ujar IPDA Hariddin, Jumat (3/1).
Pelaku yang berusia 25 tahun dan tidak memiliki pekerjaan itu, kemudian bersama teman-temannya diduga melakukan pengeroyokan hingga korban menderita luka serius.
Saudara korban, IR, melaporkan kejadian ini setelah menemukan korban berlumuran darah di rumahnya.
“Korban langsung dibawa ke RS Santaana untuk mendapatkan perawatan,” tambahnya.
Setelah peristiwa tersebut, polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku di Kabupaten Konawe pada 2 Januari 2025. Dalam interogasi, pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan.
“Motifnya jelas, pelaku merasa tersinggung,” jelas IPDA Hariddin.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke-1 KUHP Sub Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Editor: Denyi Risman