Berita  

Sidang Sengketa Pilkada Buton Tengah: Paslon 02 Tuduh KPU Lalai dan Tidak Netral

Ade Yan Yan Hasbullah dan Imam Ridho A. Yuwono selaku kuasa hukum Pemohon pada sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 04/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Buton Tengah. Foto: Humas MK/Ifa

Jakarta – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buton Tengah Nomor Urut 02, La Andi dan Abidin, mengajukan permohonan sengketa hasil Pilkada dengan tuduhan kelalaian dan ketidaknetralan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buton Tengah.

Permohonan ini terdaftar sebagai Perkara Nomor 04/PHPU.BUP-XXIII/2025 dan dibacakan dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (14/1).

Sidang yang dipimpin oleh Majelis Panel Hakim 1, terdiri dari Ketua MK Suhartoyo dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh serta M. Guntur Hamzah, mendalami dalil-dalil yang diajukan Pemohon.

Dalam perkara ini, KPU Buton Tengah menjadi Termohon, sementara Pasangan Calon Nomor Urut 1, Azhari dan Muhammad Adam Basan, berstatus Pihak Terkait.

Kuasa hukum Pemohon, Ade Yan Yan Hasbullah, menyampaikan delapan dugaan kelalaian KPU selama proses pemungutan suara, termasuk pencoblosan oleh orang yang tidak berhak, penggunaan surat suara rusak, serta rekapitulasi yang tidak sesuai aturan.

“Seluruh temuan itu sudah dilaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Buton Tengah, namun hanya satu laporan yang direspons,” ujarnya di persidangan.

Pemohon juga mengungkap dugaan ketidaknetralan KPU, salah satunya melalui arahan Ketua PPK Kecamatan Mawasangka untuk memenangkan salah satu pasangan calon.

“Komisioner KPU Buton Tengah diduga mengarahkan Ketua PPK Mawasangka, Abdul Haris, pada 26 November 2024, untuk memerintahkan PPS Desa Wasilomata Satu memenangkan Paslon Nomor Urut 1,” jelas Ade.

Selain itu, Pemohon menyoroti status Azhari, Pihak Terkait, yang diduga masih berstatus Dosen PNS saat penetapan sebagai calon bupati.

“Penetapan ini melanggar Pasal 69 Ayat (1) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017, yang mengharuskan PNS mengundurkan diri sebelum maju dalam Pilkada. Berdasarkan bukti, Azhari masih menerima gaji pada November dan Desember,” kata Ade.

Atas dasar dalil tersebut, Pemohon meminta MK membatalkan keputusan KPU Buton Tengah, mendiskualifikasi Pihak Terkait, dan memerintahkan pemungutan suara ulang di sejumlah TPS.

Lokasi yang dimaksud mencakup TPS 4 Boneoge (Kecamatan Lakudo), TPS 2 Kancebungi (Kecamatan Mawasangka), TPS 1, 2, dan 3 Madongka (Kecamatan Lakudo), TPS 6 Watulea (Kecamatan Gu), TPS 2 Morikana (Kecamatan Mawasangka Tengah), TPS 1 Laibo (Kecamatan Mawasangka Tengah), serta TPS 1 Wolando (Kecamatan Gu).


Editor: Denyi Risman

error: Content is protected !!