Kendari – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari Tahun 2024 dari pasangan calon Yudhianto Mahardika dan Nirna Lachmuddin tidak dapat diterima.
Amar putusan dengan Nomor 193/PHPU.WAKO-XXIII/2024 tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam Sidang Pengucapan Putusan PHPU Tahun 2024 pada Rabu (5/2) malam di Ruang Sidang Pleno, Gedung I MK.
Dikutip dari laman mkri.id, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menjabarkan pertimbangan hukum Mahkamah menyoal dalil pemohon atas adanya lebih dari seorang pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih, mendapat kesempatan memberikan suara pada TPS (pemilih fiktif).
Terhadap hal tersebut, Mahkamah menilai dalil ini telah ditindaklanjuti oleh KPU Kota Kendari dan Bawaslu Kota Kendari sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karenanya, Mahkamah tidak meyakini kebenaran hal-hal yang didalilkan tersebut. Demikian pula dengan dalil mengenai adanya surat suara yang digunakan namun tidak tercatat atau hilang.
“Bahwa Mahkamah berpendapat dalil tersebut pun telah ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, Mahkamah berkesimpulan dalil Pemohon tersebut tidak beralasan menurut hukum,” jelas Hakim Konstitusi Guntur.
Adapun perolehan suara pemohon adalah 51.598 suara, sedangkan perolehan suara pihak terkait atau pasangan calon peraih suara terbanyak (Siska-Sudirman) adalah 61.831 suara, sehingga perbedaan perolehan suara antara pihak terkait dan pemohon adalah 61.831 suara + 41.044 suara = 20.787 suara atau 11,07% atau lebih dari 2.816 suara.
Oleh karena itu, menurut Mahkamah, pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Dengan demikian, eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum adalah beralasan menurut hukum.
“Mengadili, dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon. Menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam pokok permohonan: Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ucap Suhartoyo.
Diketahui, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar Rabu, 15 Januari 2025 lalu, pemohon mendalilkan ditemukan banyak pelanggaran, baik berupa pemilih yang tidak terdaftar namun diberikan kesempatan memberikan suara di TPS, pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari satu kali, hingga pemilih yang kehilangan hak suaranya.
Pelanggaran demikian ditemukan pada 195 TPS yang tersebar di 11 kecamatan dengan 37 kelurahan. Bahwa setelah mengurangi perolehan suara masing-masing paslon di 195 TPS, maka selisih perolehan suara pemohon dengan Paslon Nomor Urut 1 yang semula 20.787 suara menjadi hanya 13.934 suara. Sementara terkait suara sah di 195 TPS tersebut mencapai 67.557, sehingga hal ini berdampak sekali pada perolehan suara pemohon.
Oleh karenanya, Pemohon meminta Mahkamah untuk melakukan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Kendari Nomor 541 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Kendari Tahun 2024 dan melakukan Pemungutan Suara Ulang di sejumlah TPS.
Sumber: mkri.id.