Daerah  

Merapikan Benang Kusut: Pemkab Muna Harmonisasi Empat Raperbup Dana Desa

Kepala Kanwil Kemenkum Sultra, Topan Sopuan. Foto: Dok. Istimewa.

Muna – Pemerintah Kabupaten Muna terus berupaya merapikan regulasi pengelolaan Dana Desa agar lebih jelas dan akuntabel. Untuk itu, Pemkab Muna menggandeng Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Tenggara guna melakukan harmonisasi terhadap empat Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) sekaligus.

Langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada aturan yang tumpang tindih serta memberikan kepastian hukum bagi pemerintah desa dalam mengelola anggaran. Dengan regulasi yang lebih terstruktur, pengelolaan Dana Desa di Muna diharapkan semakin transparan dan efektif dalam mendukung pembangunan desa serta kesejahteraan masyarakat.

Kepala Kanwil Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menegaskan pihaknya mendukung penuh inisiatif Pemkab Muna dalam memastikan regulasi Dana Desa sesuai dengan prinsip hukum yang baik.

“Kami sangat mendukung langkah Pemerintah Kabupaten Muna dalam memastikan pengelolaan Dana Desa berjalan sesuai prinsip hukum yang baik. Harmonisasi regulasi ini penting agar tidak terjadi tumpang-tindih aturan dan dapat menjadi pedoman yang kuat bagi pemerintah desa dalam mengelola anggaran secara transparan dan akuntabel,” ujar Topan Sopuan, Sabtu (08/02).

Sementara itu, Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Muna, La Ode Mohamad Asmadi, mengapresiasi dukungan Kanwil Kemenkum Sultra dalam proses harmonisasi regulasi ini.

“Kami sangat mengapresiasi kerja sama dan dukungan dari Kanwil Kemenkum Sultra dalam menyusunan regulasi Dana Desa di Kabupaten Muna. Ini merupakan langkah penting untuk memastikan setiap regulasi yang dibuat benar-benar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat desa,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, empat Raperbup yang sedang diharmonisasi mencakup berbagai aspek krusial. Pertama, aturan mengenai rencana aksi penerapan standar pelayanan minimal, yang akan menjadi pedoman bagi desa dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Kedua, regulasi tentang tata cara pengalokasian dan penetapan alokasi Dana Desa, agar distribusi anggaran lebih adil dan tepat sasaran.

Selanjutnya, aturan ketiga membahas rincian, tata cara, dan fokus penggunaan Dana Desa, yang bertujuan memastikan anggaran digunakan sesuai kebutuhan prioritas pembangunan desa. Sedangkan aturan keempat mengatur pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), sehingga pengelolaan keuangan desa lebih transparan dan akuntabel.

Dengan adanya regulasi yang lebih jelas dan terarah, Pemkab Muna berharap desa-desa di wilayahnya dapat mengelola Dana Desa dengan lebih optimal, transparan, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.


Editor: Denyi Risman

error: Content is protected !!