Kendari – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton Tengah terus menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan menyiapkan regulasi baru terkait opsen pajak mineral bukan logam dan batuan.
Bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum Sultra), Pemkab Buton Tengah menggelar harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) pada Senin (10/2) guna memastikan kebijakan ini berjalan efektif.
Kepala Kanwil Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menegaskan bahwa kebijakan ini harus menguntungkan daerah tanpa menghambat dunia usaha.
“Penyusunan Raperbup ini harus memperhatikan keseimbangan antara optimalisasi penerimaan daerah dan kepentingan para pelaku usaha, sehingga regulasi yang diterapkan dapat berjalan efektif,” ujar Topan Sopuan.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sultra, Candrafriandi Achmad, menekankan pentingnya harmonisasi agar aturan yang dibuat tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi serta dapat diterapkan dengan baik di daerah.
“Harmonisasi ini memastikan aturan yang disusun sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sehingga tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari,” jelas Candrafriandi Achmad.
Senada dengan itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Buton Tengah, La Ode Albakri, menyambut baik langkah ini dan menekankan bahwa opsen pajak mineral bukan logam dan batuan akan menjadi instrumen strategis dalam mendukung pembangunan daerah.
“Regulasi ini diharapkan mampu meningkatkan pendapatan asli daerah tanpa memberatkan dunia usaha,” kata La Ode Albakri.
Dengan harmonisasi ini, Pemkab Buton Tengah berupaya memastikan aturan yang disusun mampu mengoptimalkan penerimaan daerah tanpa menimbulkan hambatan bagi pelaku usaha. Opsen pajak kini menjadi senjata baru dalam mendorong pembangunan yang lebih mandiri dan berkelanjutan.