News  

Bawa 645 Gram Sabu, Penumpang Garuda Indonesia Ditangkap di Bandara Kendari

Pelaku Z dihadirkan dalam konfrensi pers Ditresnarkoba Polda Sultra. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara menangkap pria berinisial Z (30) di Bandara Haluoleo Kendari karena membawa narkoba jenis sabu seberat 645 gram.

Pelaku Z ditangkap sesaat setelah turun dari pesawat Garuda Indonesia yang ia tumpangi dari Kota Batam.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol Bambang Sukmo Wibowo mengatakan, penangkapan dilakukan pada 9 Februari 2024 pukul 08.00 WITA.

Kata Bambang, pihaknya memang sudah melakukan pemantauan secara intensif terhadap Z karena dicurigai sebagai kurir narkoba.

Saat timnya mendapat informasi Z akan tiba di Kendari pada hari itu dengan menumpang pesawat Garuda Indonesia, tim langsung bergerak menangkap pelaku.

“Sesaat setelah turun dari pesawat dan berada di tangga lift menuju lantai satu bandara, tersangka Z langsung diamankan dan dibawa ke salah satu ruangan di dalam bandara untuk diinterogasi,” kata Bambang dalam konfrensi pers, Jumat (28/2).

Saat diinterogasi, tersangka Z mengakui bahwa ia membawa narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam sol sepatunya.

Dengan disaksikan dua petugas Bandara Haluoleo, tersangka membuka sepatunya dan mengeluarkan 15 sachet bening berisi sabu dengan berat brutto 645 gram.

Berdasarkan hasil interogasi, tersangka Z mengungkapkan bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial BS di Kota Batam, Kepulauan Riau.

Narkotika tersebut rencananya akan dikirim ke Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, di bawah kendali seseorang berinisial IC, yang ia sebut sebagai narapidana di Lapas Kelas II B Ampana, Sulawesi Tengah.

Usai penangkapan, tersangka Z beserta barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sultra untuk proses hukum lebih lanjut. Setibanya di kantor, barang bukti berupa 15 paket sabu ditimbang dan diperoleh berat brutto 645 gram.


Editor: Wiwid Abid Abadi

error: Content is protected !!