Kendari – Seperti pisau yang tumpul di tangan sendiri, Majelis Pengawas Wilayah (MPW) hanya bisa merekomendasikan sanksi bagi notaris yang melanggar kode etik, tanpa bisa mengeksekusi langsung.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkum Sultra), Topan Sopuan, menegaskan bahwa setiap laporan yang masuk telah diproses sesuai aturan, tetapi keputusan akhir tetap berada di tangan pusat.
“Seluruh aduan yang masuk ke Majelis Pengawas Wilayah (MPW) telah diproses sesuai ketentuan dan diteruskan ke Majelis Pengawas Pusat Notaris (MPPN) untuk mendapatkan keputusan final,” ungkap Topan Sopuan, dikutip melalui website resmi Kemenkum Sultra, Senin (03/03).
Namun, alur birokrasi yang panjang sering kali membuat penegakan disiplin terhadap notaris terkesan lambat. MPW bisa melakukan pemeriksaan, bahkan merekomendasikan pemberhentian sementara, tetapi tanpa wewenang untuk menjatuhkan sanksi langsung, tindakan tegas seakan menjadi angin yang terhenti di tengah jalan.
“Karena itu, terkadang sanksi terhadap notaris terkesan tidak atau belum keluar, padahal seluruh proses telah berjalan. Hanya saja, keputusan akhir memang harus menunggu hasil dari MPPN,” jelas Topan Sopuan.
Ketidakmampuan daerah untuk bertindak cepat dalam menegakkan aturan ini menjadi perhatian serius bagi Kanwil Kemenkum Sultra. Topan Sopuan menegaskan perlunya revisi regulasi agar MPW memiliki kewenangan lebih besar dalam menjatuhkan sanksi terhadap notaris yang terbukti melanggar kode etik.
“Kami di wilayah juga berharap ada perubahan peraturan perundang-undangan yang memungkinkan MPW memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi langsung. Dengan demikian, penegakan aturan terhadap notaris bisa lebih cepat tanpa harus menunggu keputusan dari pusat,” tegasnya.
Di tengah proses yang kerap memakan waktu lama, Topan memastikan bahwa majelis pengawas notaris di Bumi Anoa tetap bekerja profesional dan transparan dalam menangani setiap aduan.
“Kami Kanwil Kemenkum Sultra berkomitmen untuk menjalankan pengawasan secara transparan dan profesional, serta memastikan bahwa setiap tindakan yang diambil sejalan dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Namun, tanpa perubahan regulasi yang memberi MPW kekuatan lebih, proses penegakan disiplin bagi notaris yang melanggar mungkin akan terus berjalan seperti roda yang berputar di lumpur—bergerak, tapi terhambat.
Editor: Redaksi