Daerah  

DPRD Kendari Desak Pemkot Cabut Izin Toko Miras yang Langgar Aturan Ramadan

Ketua Komisi I DPRD Kota Kendari, Zulham Damu. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Meski sudah ada surat edaran tegas dari Pemerintah Kota Kendari, sejumlah toko pengecer minuman keras di Kota Kendari tetap berani beroperasi selama bulan suci Ramadan 2025. Tindakan ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mengabaikan nilai-nilai kesucian bulan suci bagi umat Muslim.

Ketua Komisi I DPRD Kota Kendari, Zulham Damu, saat diwawancarai oleh wartawan pada Senin (14/4), tak menutupi kekecewaannya atas ketidakpatuhan sejumlah pelaku usaha terhadap larangan yang telah ditetapkan Pemkot Kendari.

“Tentu ini menjadi catatan buruk untuk kita semua, khususnya kami di DPRD, karena ini tidak patuh asas dan tidak taat asas,” tegasnya dengan nada kecewa.

Politisi PDIP ini menilai bahwa pelanggaran ini merupakan bentuk pembangkangan terhadap kebijakan yang sudah jelas dikeluarkan oleh Pemkot.

Larangan yang dimaksud adalah Surat Edaran Wali Kota Kendari Nomor 100.3.4./636/2025 yang melarang aktivitas toko pengecer alkohol untuk beroperasi pada H-3 hingga H+3 Lebaran. Namun, fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya.

“Tentu ini mencederai, apalagi ini surat edaran Wali Kota yang secara jelas melarang pembukaan tempat-tempat penjualan minuman alkohol pada H-3 dan H+3 Lebaran,” ujarnya.

Zulham mengungkapkan bahwa DPRD Kota Kendari telah menerima laporan terkait setidaknya empat toko pengecer alkohol yang nekat beroperasi di tengah bulan suci Ramadan, meski di bawah pengawasan ketat masyarakat dan pemerintah. Keempat toko tersebut adalah UD DDO, UD Azka, UD Dea, dan Toko Sixty Nine.

“Laporan yang masuk ke kami itu ada sekitar empat lokasi yang diketahui tetap buka dan melakukan aktivitas penjualan miras selama bulan suci,” ungkap Zulham.

Pelanggaran ini semakin mencolok, karena meski telah ada peringatan, para pemilik toko tersebut masih menjalankan bisnis mereka dengan berbagai cara, seolah tidak takut terhadap konsekuensi hukum yang mengancam.

Zulham menegaskan, dalam menghadapi situasi ini, DPRD Kota Kendari tidak akan tinggal diam.

“Kalau dari kami di DPRD, sudah jelas disampaikan bahwa sanksi harus dijalankan. Sanksinya adalah pencabutan izin operasional, dan secara regulasi hal itu sangat memungkinkan untuk dilakukan,” jelasnya.

Pencabutan izin operasional yang dimaksud bukan hanya soal memberikan efek jera, namun juga sebagai langkah untuk menjaga ketertiban sosial dan moral masyarakat, khususnya di bulan Ramadan.

DPRD pun mendesak Pemkot Kendari, melalui Satpol PP, untuk bertindak tegas dan cepat dalam menegakkan aturan yang ada.

“Kami berharap tindakan tegas segera diambil agar tidak ada lagi yang berani melanggar aturan. Jangan sampai aturan pemerintah hanya menjadi formalitas yang tidak dihormati,” tandas Zulham.


Editor: Denyi Risman

error: Content is protected !!