Kendari – Seorang wanita muda di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), berinisial YNW (27), menjadi korban dugaan pemerasan oleh sejumlah oknum polisi. Bermodus pengembangan kasus narkoba, uang sebesar Rp189 juta di rekening YNW raib dibawa para oknum tersebut.
Peristiwa bermula saat YNW dipanggil pulang ke rumahnya di Kelurahan Wua-Wua pada 13 Maret 2025, karena ada empat orang yang mengaku sebagai anggota intelijen Polda ingin menemuinya. Setiba di rumah, ponsel YNW langsung disita, lalu ia dibawa ke teras untuk diinterogasi.
Salah satu dari mereka menunjukkan rekening Bank Central Asia (BCA) atas nama YNW, yang disebut terkait transaksi hasil penjualan narkoba. YNW membenarkan bahwa rekening tersebut miliknya, namun mengaku seluruh aksesnya telah diserahkan ke temannya berinisial M, tak lama setelah rekening itu dibuat pada Desember 2024.
“Mereka sampaikan tidak perlu takut, dan ragu jujur saja, siapa yang menyuruh buat membuat rekening. Saya bilang ada teman, lalu mereka tanya M, bukan? Lalu saya jawab, iya,” ujar YNW kepada wartawan, Selasa (22/4).
Para oknum polisi kemudian meminta YNW membuat ATM dan mobile banking baru di kantor BCA terdekat. Setelah proses selesai, YNW diperintahkan menarik seluruh saldo sekitar Rp189 juta dan menyerahkannya. Uang beserta buku tabungan itu kemudian diambil oleh salah satu dari empat oknum polisi tersebut.
Usai penarikan uang, YNW sempat diajak berkeliling hingga ke SPBU Tapak Kuda. Di sana, salah seorang oknum memberikan uang tunai Rp3 juta sebagai “imbalan” karena dianggap kooperatif, sebelum akhirnya dipulangkan.
Merasa menjadi korban pemerasan dan pengancaman, YNW melaporkan kejadian ini ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra pada 9 April 2025.
Kepala Bidang (Kabid) Ditreskrimum Polda Sultra, Kombes Pol Dody Ruyatman, membenarkan adanya laporan tersebut. “Ada dan masih dalam tahap penyelidikan,” singkat Dody saat dikonfirmasi Sultranesia.com melalui WhatsApp, Sabtu (26/4) malam.
Sementara itu, Kabid Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Sultra melalui Kepala Unit Penerangan Masyarakat (Paur Penmas), Ipda Hasrun, kepada wartawan mengungkapkan pihaknya telah memanggil pelapor dan memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan tindak pidana tersebut.
Menurut Hasrun, penyidik telah menginterogasi empat saksi berinisial GSM, TD, SD, dan MSF, yang merupakan anggota Tim Penyidik Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan.
Selain itu, penyidik juga mengumpulkan serta mencari dokumen yang berkaitan dengan dugaan pemerasan tersebut. Surat perkembangan hasil penyelidikan telah dikirimkan kepada pihak pelapor.
“Rencana tindak lanjut, tim penyidik masih proses lanjut dan pendalaman terhadap laporan ini. Hasil perkembangan lanjutannya akan disampaikan kembali,” tutup Hasrun.
Editor: Redaksi