Kendari – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Kendari, Nasihul Hakim, menyatakan komitmennya untuk mendukung penuh arahan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kakanwil Ditjenpas) Sulawesi Tenggara (Sultra), Sulardi, dalam memberantas praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan pemasyarakatan.
“Kami tegak lurus terhadap arahan pimpinan. Tidak ada ruang bagi pungli di Rutan Kendari. Seluruh layanan kepada warga binaan kami pastikan gratis dan transparan,” tegas Nasihul saat dikonfirmasi di Kendari, Minggu (4/5).
Menurut Nasihul, pihaknya telah menindaklanjuti instruksi Kakanwil dengan memperketat pengawasan internal serta membuka saluran pengaduan terbuka bagi masyarakat maupun keluarga warga binaan.
“Warga binaan dan keluarganya berhak atas layanan yang adil dan tanpa tekanan biaya apa pun. Jika ada oknum yang bermain, kami minta dilaporkan. Kami siap menindaklanjuti,” ujarnya.
Nasihul menekankan bahwa layanan seperti remisi, integrasi, pembebasan bersyarat (PB), maupun cuti bersyarat (CB) harus diberikan sesuai ketentuan dan tidak boleh dikomersialkan.
“Kami juga terus mengedukasi petugas dan warga binaan bahwa praktik pungli adalah pelanggaran serius. Ini komitmen kami untuk mendukung reformasi birokrasi di tubuh pemasyarakatan,” lanjutnya.
Selain pengawasan internal, pihak Rutan Kelas IIA Kendari juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum jika ditemukan pelanggaran yang melibatkan pihak eksternal maupun internal.
“Kami ingin Rutan Kendari menjadi contoh bagaimana integritas dijaga dalam pelayanan publik,” tutup Nasihul.
Editor: Denyi Risman