Kendari – Praktik prostitusi daring kembali terbongkar di Kota Kendari. Seorang mucikari berinisial MF alias A (20) diamankan Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari saat Operasi Sikat Anoa 2025, Jumat (9/5) dini hari.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 00.30 WITA di sebuah penginapan di Jalan Komplek Pasar Lawata, Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Puuwatu. MF ditangkap usai terbukti mengatur transaksi prostitusi secara daring.
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku mendapat pesanan dari AH alias A (35), seorang wiraswasta yang meminta jasa pekerja seks komersial. MF kemudian menghubungi FM alias D (21), yang juga berstatus wiraswasta, untuk memenuhi pesanan tersebut.
“Pelaku menerima uang tunai sebesar Rp1.500.000 dari pemesan. Ia mengaku mengambil keuntungan sebesar Rp300.000, sementara sisanya Rp1.200.000 diberikan kepada FM,” ujar Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Nirwan Fakaubun.
Barang bukti yang diamankan berupa satu unit iPhone 11, satu unit HP Infinix, dan uang tunai Rp1.500.000.
Saat ini pelaku dan para saksi telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi masih mengembangkan kasus untuk mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas.
Editor: Denyi Risman