Kendari – Sekretaris Daerah (Sekda) Sulawesi Tenggara (Sultra) Asrun Lio memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) pada Rabu (14/5) siang.
Asrun tiba di kantor Kejati sesuai jadwal sekitar pukul 13.00 WITA, dan langsung menjalani pemeriksaan.
“Iya datang jam 1 tadi. Sesuai jadwal sesuai dengan surat panggilan yang bersangkutan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sultra, Dody kepada awak media.
Diketahui, Asrun diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kantor penghubung Sultra di Jakata.
Sebelumnya Asrun Lio telah dijadwalkan oleh penyidik kejaksaan untuk diperiksa sebagai bagian dari penyidikan dugaan penyalahgunaan anggaran daerah tahun 2022 dan 2023 pada Rabu, 14 Mei 2025.
“Beberapa saksi akan kami panggil mulai Selasa dan Rabu. Untuk Sekda Sultra, kami jadwalkan hari Rabu,”
“Kami berharap yang bersangkutan kooperatif dan hadir,” ujar Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra, Iwan Catur Karyawan kepada awak media beberapa waktu yang lalu
Iwan mengatakan dalam proses penyelidikan di temukan adanya tindak pidana atau unsur perbuatan melawan hukum sehingga kasus ini naik ketahap penyidikan.
“Pasti akan ada tersangka, tapi nanti kami umumkan rekan-rekan media, kami pasti akan beritahukan,” tambahnya.
Penyidik Kejati Sultra juga sebelumnya telah menggeledah Kantor Badan Penghubung Sultra di Jakarta pada 26 Maret 2025. Dari penggeledahan itu, tim kejaksaan menyita sejumlah dokumen penting terkait dugaan korupsi penggunaan anggaran yang bersumber dari APBD Provinsi Sultra.
Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: Print-291/P.3.5/Fd.2/03/2025, yang diteken pada 24 Maret 2025.
Hingga berita ini diterbitkan, Sekda Sultra masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Editor: Redaksi