Pemkab Siapkan Rp 8,1 M untuk Ganti Rugi Lahan Lokasi Bumi Praja Laworoku

Pj Bupati Mubar, Dr Bahri, saat meninjau lokasi perkantoran Bumi Praja Laworoku. Foto: Denyi Risman/Sultranesia.

Pemerintah Daerah Kabupaten Muna Barat (Mubar) Sulawesi Tenggara (Sultra) akan menyiapkan Rp 8,1 miliar untuk biaya ganti rugi lahan masyarakat yang masuk lokasi perkantoran Bumi Praja Laworoku.

Hal itu diungkapkan Penjabat (Pj) Bupati Mubar, Dr Bahri, Selasa (21/6). Kata dia ada tiga desa yang masuk wilayah perkantoran Bumi Praja Laworoku, yakni, Desa Marobea, Desa Lakalamba dan Desa Laworo.

Bahri mengaku telah memerintahkan tiga kepala desa untuk melakukan pendataan bagi masyarakat yang lahannya masuk dalam lokasi perkantoran Bumi Praja Laworoku.

“Saya sudah perintahkan kepada kepala desa untuk melakukan pendataan terhadap masyarakat pemilik lahan dan mereka sepakat melalui proses ganti rugi,” terangnya.

Bahri menyampaikan, luas lahan masyarakat yang akan diganti rugi oleh Pemda adalah seluas kurang lebih 163 hektare. Kemudian jumlah pemilik lahan kurang lebih sebanyak 55 orang warga.

“Jadi berdasarkan kesepakatan bahwa dari pemilik tanah datang ke lokasi untuk mematok, setelah itu akan turun pihak pertanahan untuk mengukur agar mengetahui luas tanah yang akan diganti rugi,” terangnya.

Lebih lanjut, pemerintah daerah juga dalam waktu dekat akan menurunkan alat berat untuk membuat jalan keliling di batas wilayah perkantoran.

“Alhamdulillah, respon masyarakat bagus tadi, masing-masing memasuki tanah yang akan diganti rugi, dan masyarakat juga sepakat bahwa turunkan dulu alat berat agar dibentuk jalan keliling. Jalan keliling itulah batasnya,” ujarnya.

Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kemendagri juga menyampaikan bahwa biaya ganti rugi lahan tersebut akan dihitung dengan estimasi NJOP, di depan jalan Rp10 ribu permeter dan dibelakang Rp5 ribu permeter.

“Tadi juga masyarakat sepakat kalau lima ribu. Tapikan tergantung panitia pembebasan lahan atau pengadaan lahan untuk kepentingan pemerintah. Mungkin saya ketua, dan sekretaris dari pertanahan,” tandasnya.


Laporan: Denyi Risman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!