Kejari Buton Selidiki Dugaan Korupsi di Dinas PPKB Buteng, Sejumlah Orang Diperiksa

Kantor Kejaksaan Negeri Buton. Foto: Dok.Defriatno Neke/Kompas.com.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton saat ini sedang melakukan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan operasional program kependudukan keluarga berencana dan pembangunan keluarga di Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Buton Tengah (Buteng) Tahun Anggaran 2020.

Penyelidikan kasus itu tertuang dalam Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Buton Nomor: PRINT-352/P.3.18/Fd.1/06/2022 tanggal 3 Juni 2022.

Kepala Kejari Buton, Ledrik VM Takaendengan, saat dikonfirmasi Sultranesia.com pada Kamis (30/6) membenarkan hal itu. “Sedang dalam penyelidikan,” kata Ledrik.

Namun, Ledrik belum membeberkan siapa saja yang telah diperiksa terkait kasus tersebut. Dia meminta jurnalis Sultranesia.com untuk langsung ke kantor. “Nanti ke kantor saja, saya tunggu,” pungkasnya.

Informasi yang dihimpun Sultranesia.com, penyidik Kejari Buton telah melakukan pemanggilan terhadap seluruh Kepala Balai Penyuluhan yang tersebar di tujuh kecamatan di Buteng untuk dimintai keterangan.

Salah satunya adalah Kepala Balai Penyuluhan Kecamatan Mawasangka, Saimin. Saat dikonfirmasi, Saimin membenarkan bahwa dirinya telah dimintai keterangan oleh jaksa terkait hal itu.

Dia mengungkapkan bahwa hanya menerima dana dari Dinas PPKB sebesar Rp 16 juta untuk melaksanakan kegiatan kampung KB. Dana itu ditransfer dua kali. Setelah itu, Dinas PPKB Buteng memberikan dana lagi sebanyak Rp 4 juta, dia menyebut dana itu sebagai hadiah.

“Yang banyak itu kegiatan kampung KB, anggarannya itu sekitar Rp 108 juta. Yang masuk di rekening balai hanya Rp 16 juta. Kemudian tiba-tiba saya dikasih lagi uang Rp 4 juta, katanya orang dinas, itu bagiannya kalian,” ungkap Saimin saat ditemui Sultranessia.com.

Belakangan dia diminta untuk mengembalikan sejumlah dana. Saimin mengaku kaget dengan pengembalian dana ke kas daerah sebesar Rp 131 juta yang dibebankan Dinas PPKB Buteng kepada pihaknya. Sebab, dirinya tidak pernah menerima uang sebesar itu.

“Yang saya sudah kembalikan itu Rp 28 juta, karena hanya itu uang yang saya kelola,” jelasnya.

Saimin bilang saat ini dia masih menunggu panggilan kedua dari pihak Kejari Buton untuk dimintai keterangan lebih lanjut mengenai temuan BPK itu. “Saya tinggal tunggu panggilan lagi ini dari jaksa. Yang lain sudah dipanggil juga,” pungkasnya.

Di tempat terpisah, Koodinator Balai Kecamatan Mawasangka Tengah, Mursini juga mengaku dipanggil jaksa. Dia mengungkapkan dirinya sudah mengembalikan uang sebesar Rp 40 juta ke kas daerah. Nominal pengembalian tersebut merupakan rincian dari kegiatan kampung KB dan kegiatan di Balai Penyuluhan.

“Kampung KB kan anggarannya Rp 16 juta untuk dua kali kegiatan, ditambah Rp 4 juta uang siluman, kita tidak tau untuk apa. Kemudian ditambah lagi kegiatan saya di balai sebesar Rp 20 juta, total saya kembalikan Rp 40 juta,” katanya.

Mursini mengaku bingung dengan himbauan pengembalian sebesar Rp 90 juta dari Inspektorat, karena jumlah uang yang masuk ke rekening balai hanya sekitar Rp 40 juta saja. “Saya juga bingung dengan jumlah uang yang disebut sama dinas itu,” tutupnya.

Sementara itu, Sekda Buteng, Kostantinus Bukide mengatakan, pihaknya akan memanggil para koordinator balai serta Dinas PPKB Buteng untuk mengetahui kebenaran mengenai sebab terjadinya temuan tersebut.

“Kita akan panggil. Karena informasinya kan tumpang tindih, dari dinas menyalahkan kepala balai, sementara dari kepala balai mengatakan uang itu tidak sampai ke mereka,” kata dia Kamis (23/6).

Terpisah, Perencana Inspektorat, Muhammad Ahya mengungkapkan, pengembalian atas temuan BPK RI di Dinas PPKB tahun anggaran 2020 baru sekitar Rp 556.154.000. Sehingga tersisa
Rp 545.782.888 yang belum dikembalikan.

“Saat ini kita telepon terus pihak dinas terkait progres pengembalian,” kata dia.

Ahya bilang salah satu hambatan progres pengembalian temuan BPK tersebut yakni belum ditandatanganinya surat pertanggungjawaban mutlak.

“Belum ada yang tandatangani itu, makanya kemarin dinas dia sarankan kita untuk penggil itu kordinator balai,” tutupnya.

Sementara itu, Bendahara Dinas PPKB, Siti Johar menyebut, jumlah pengembalian yang dibebankan kepada kepala balai tujuh kecamatan se-Buteng yakni Rp 967.223.064. Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari kegiatan kampung KB, PPKBD, dan kegiatan balai.

“Semuanya saya tsransfer ke rekening balai, ada buktinya,” tuturnya, Senin (27/6).

Johar membantah adanya uang siluman sebagai hadiah sebesar Rp 4 juta kepada para koordinator balai penyuluhan. Ia mengatakan, uang tersebut ditransfer untuk keperluan transportasi peserta kegiatan kampung KB.

“Uang itu untuk kegiatan kampung KB. Itu juga jadi temuan BPK dan harus dikembalikan oleh para koordinator balai ini,” pungkasnya.


Laporan: Akbar Tanjung
Editor: Wiwid Abid Abadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!