Oknum ASN di Inspektorat Konut Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan KDRT

Ilustrasi. Foto: Dok. Shutterstock.

Oknum ASN yang bertugas di Inpektorat Konawe Utara (Konut) berinisial MA (29) dilaporkan ke polisi atas dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

MA dilaporkan oleh istrinya sendiri berinisial NH (30) ke Polda Sulawesi Tenggara pada 21 April 2022 lalu. Laporan korban teregister dengan Nomor Laporan TBL/199/IV/2022/ SPKT Polda Sultra.

Kepada Sultranesia.com, korban bercerita bahwa kekerasan yang dilakukan suaminya sudah berulang kali sejak pertengahan Desember 2021.

Korban mengatakan bahwa alasan suaminya menyiksanya terkadang hanya karena masalah sepele.

“Biasanya karena saya bertanya. Dia tidak menjawab, saya bertanya kembali, disitu dia langsung emosi dan main pukul,” kata NH kepada Sultranesia, Senin (18/7).

Awalnya korban masih ingin mempertahankan pernikahannya karena tidak ingin mengecewakan keluarganya jika terjadi perceraian, dan berharap suaminya tersebut masih bisa berubah.

Bukan perubahan yang didapat, suaminya justru semakin memperlakukannya secara tidak manusiawi, bahkan sekujur tubuhnya mengalami luka lebam hingga sering mengalami tremor berat saat melihat suaminya.

Karena tidak tahan kerap mendapat penganiayaan, NH akhirnya melaporkan suaminya ke Polda Sultra.

Usai melapor, NH mengungkapkan, mediasi sempat dilakukan orang tua suaminya kepada dirinya, sehingga ia kembali menemui suaminya itu.

“Tapi saat pertemuan itu, saya malah dipukuli kembali di hadapan kedua mertuaku, kejadian itu tanggal 26 Juni 2022,” terangnya.

NH yang menikah dengan MA sejak 29 November 2021 ini mengaku, sebelum melaporkan suaminya, ia pernah nyaris meninggal karena dipukuli dan lehernya diikat menggunakan tali.

“Leher diikat pakai tali sampai susah bernapas. Saya juga dibanting, akhirnya memar di bagian paha kiri, lutut, bahu bagian kiri, sampai badan semua terasa sakit,” kisahnya.

Atas semua kejadian tersebut, NH optimis untuk mengakhiri hubunganya dengan suminya. Dirinya juga meminta aparat untuk menangani laporannya dengan serius.

“Saya juga minta kepada pemerintah Konut untuk memberikan sanksi pemecatan. Karena secara psikologis dia sudah cacat. Tidak cocok menjadi ASN yang menjadi teladan bagi masyarakat,” tandasnya.


Laporan: Denyi Risman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!