Kepolisian Resor (Polres) Muna melakukan gelar perkara kasus perekaman video secara diam-diam terhadap seorang wanita yang sedang mandi.
Gelar perkara yang dilaksanakan pada Kamis (21/7) itu ditujukan untuk memberi kepastian hukum dalam kasus tersebut.
Hal itu dibenarkan Kapolres Muna AKBP Mulkaifin melalui Kasat Reskrim Polres Muna, IPTU Alamsyah Nugraha saat ditemui diruang kerjanya.
Dia mengatakan bahwa gelar perkara kasus tindak pidana dugaan membuat dokumentasi atau informasi elektronik itu untuk dinaikan statusnya ke tingkat penyidikan.
“Penyidik sudah memeriksa saksi-saksi termasuk mengamankan bukti-bukti, dan hasil penyelidikan sudah dibuat untuk dipaparkan di gelar perkara sebentar ini sehingga ada kepastian hukum untuk korban,” terang Alamsyah.
Alamsyah mengatakan pada 9 Mei 2022 lalu pelaku berinisal R memasang diam diam kamera handphone miliknya di fentilasi jendela kamar mandi saat korban bernisial DS (25) sedang mandi di rumahnya di Desa Labunti Kecamatan Lasalepa.
“Namun saat itu aksi terduga pelaku diketahui korban. Korban bersama saudaranya lalu melaporkan ke Polres Muna,” ujarnya.
Sementara itu menurut saudara lelaki korban, Genri Prabu Santiaji pelaku merekam diam-diam saat adiknya sedang mandi tanpa mengenakan busana. Namun karena aksinya ketahuan sehingga korban langsung berteriak.
“Saat dengar teriakan adik saya dari kamar mandi saya langsung bergegas mengejar pelaku sampai di luar, terus saya tangkap bawa ke dalam rumah untuk introgasi, kemudian mengambil ponselnya dan terbukti di dalam ponselnya ada video rekaman adik saya yang sedang mandi tanpa busana,” ucapnya.
Genri bersama korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Muna. Namun pihak korban merasa kecewa sebab pelaku belum juga diamankan.
“Informasinya pelaku ada gangguan jiwa, kalau betul (gangguan jiwa) harusnya di bawa ke rumah sakit jiwa, ini justru pelaku sekarang masih bebas berkeliaran dan hanya diberikan wajib lapor, inikan aneh,” kesalnya.
Laporan: Arto Rasyid