Permasalahan di PDAM Oeno Lia Kabupaten Buton Tengah (Buteng) nampaknya masih terus berlanjut. Selain soal dugaan korupsi yang menjerat mantan direksinya, masalah internal soal gaji karyawan juga ada. Dimana sudah 19 bulan lamanya gaji karyawan belum dibayarkan.
Atas dasar masalah gaji yang belum juga dibayarkan itu, beberapa karyawan PDAM Oeno Lia Buteng menyatakan mogok kerja sampai gaji mereka terbayarkan. Hal itu tentu berimbas pada berhentinya pelayanan air bersih kepada pelanggan.
“Kami dan rekan-rekan lain sepakat untuk sementara berhenti bekerja atau mogok kerja sampai ada kejelasan hak-hak kami selama 19 bulan dipenuhi,” ujar karyawan PDAM Oeno Lia Buteng, Muhammad, kepada Sultrnesia.com, Senin (1/8)
Di tempat yang sama, karyawan lain bernama Uchank menyampaikan jika selama ini seluruh tenaga kerja PDAM Oeno Lia Buteng sudah bekerja maksimal dalam menyediakan air bersih untuk masyarakat.
“Kami selama ini sudah banting tulang bekerja memasang pipa jalur darat dan laut di Talaga Raya dan Mawasangka Timur. Tetapi hingga saat ini hak-hak kami tidak diberikan. Selama 19 bulan ini beruntung saya nyambi ojek agar bisa memenuhi kebutuhan keluarga, istri dan anak. Kasihan kami ini pak,” keluh Uchank.
Terpisah, Kepala SPI PDAM Buteng, Alimuddin menyampaikan jika mogok kerja adalah hak karyawan. Meskipun dampaknya adalah pelayanan dasar air bersih pada pelanggan di Kecamatan Mawasangka Timur, Lakudo dan Talaga Raya terhenti.
“Saya pikir masalah hak-hak karyawan ini adalah masalah kemanusiaan. Saya merasa seolah ini adalah perbudakan, dimana kami bekerja untuk kepentingan masyarakat dan daerah, namun tidak digaji,” katanya.
Dia melanjutkan jika selama dua tahun pada 2020 dan 2021 karyawan mati-matian bekerja menyukseskan program Hibah Air Minum Perkotaan APBN. Yang mana program tersebut lahir dari permintaan Pemda sendiri ke Kementerian PUPR. Hasil dari suksesnya program itu, Pemda Kabupaten Buton Tengah mendapatkan dana senilai Rp 10 Milyar yang ditransfer dari Kementerian Keuangan ke rekening Pemda Buteng.
Disinggung soal kejelasan haji karyawan, Alimuddin bilang bahwa hal itu menjadi domain pimpinan untuk menjelaskan.
Seperti diketahui jika saat ini pelaksana tugas Direksi Perumdam Oeno Lia diambil alih oleh Dewan Pengawas dalam hal ini Asisten II Setda Buteng sesuai SK Bupati Buteng Nomor 404 Tahun 2022 tentang Pemberhentian Pejabat Direktur Utama dan Pengangkatan Dewan Pengawas sebagai Pelaksana Tugas Direksi.
Sementara itu, Kabag Umum PDAM Buteng Aminuddin memberi keterangan jika gaji karyawan akan diporsikan pada penyertaan modal Rp 5 M tahun 2022 ini. Ia menjelaskan jika gaji karyawan sudah termuat dalam Rencana Penggunaan Anggaran yang telah disetujui oleh Bupati Buton Tengah selaku Kuasa Pemilik Modal.
“Kami berharap agar pencairan penyertaan modal tersebut bisa cepat dipenuhi. Sehingga gaji karyawan dapat dibayarkan, serta karyawan bisa lanjut bekerja untuk melayani air bersih masyarakat,” harapnya.
Laporan: Akbar Tanjung