News  

Belum Kantongi Izin, KUPP Molawe Hentikan Aktivitas Jetty II PT Cinta Jaya

Jetty dua PT Cinta Jaya. Foto: Dok. Istimewa.

Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Molawe menghantikan aktivitas Jetty II milik PT Cinta Jaya di Kabupaten Konawe Utara (Konut) sejak 1 Agustus 2022.

Hal itu dibenarkan Kepala KUPP Molawe, Abdul Faisal Pontoh, saat dikonfirmasi Sultranesia.com, Kamis (11/8).

“Iya, benar, (dihentikan) berkaitan dengan legalitas jetty II (PT Cinta Jaya). Surat (penghentian) kita tertanggal 1 Agustus 2022,” kata Abdul Faisal.

Menurut Abdul Faisal, penghentian itu dilakukan karena PT Cinta Jaya belum melapor dan mengantongi izin Jetty II yang dibangun tetapi sudah dioperasikan.

“Mereka (PT Cinta Jaya) belum mengusulkan penyesuaian atau revisi izin jetty yang dibangun, sementara sudah dioperasikan,” ungkapnya.

“Dalam waktu dekat kami akan mengundang manajemen PT Cinta Jaya untuk diberi arahan dan petunjuk,” sambung Abdul Faisal.

Abdul Faisal menyatakan hanya jetty dua PT Cinta Jaya yang dihentikan aktivitasnya karena belum melapor untuk revisi izin, sementara jetty satu izin sudah lengkap.

“Iya, jetty satu sudah ada izin, malah mereka sudah tingkatkan menjadi Terminal Khusus untuk melayani kepentingan umum sementara. Cuma menambah jetty (Jetty II) tidak melapor ke kami, padahal itu wajib memberitahukan agar dilakukan revisi atas izinnya,” pungkasnya.

Untuk diketahui, terkait PT Cinta Jaya mengoperasikan jetty dua tanpa izin ini sudah mendapat sorotan, salah satunya dari Pusat Kajian Gerakan Keadilan Hati Nurani Rakyat (Pusaka Gerhana) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Pusaka Gerhana melakukan aksi unjuk rasa di depan Mapolda Sultra pada Selasa (9/8) untuk menuntut Kepolisian Daerah (Polda) Sultra memeriksa Direktur PT Cinta Jaya terkait dugaan pengoperasian jetty tanpa izin itu.

Koordinator Lapangan (Korlap) Asrul Syawal dalam orasinya mengatakan jetty dua PT Cinta Jaya memang semestinya dihentikan.

Pasalnya, menurut dia, jetty tersebut belum mengantongi izin sebagaimana surat sakti dari Kantor Unit Peyelenggara Pelabuhan Kelas Ill Molawe yang ditujukan kepada perusahaan tersebut  dengan tembusan salah satunya ke Dirjen Perhubungan Laut.

Namun, kata Syawal, aktivitas bongkar muat ore nikel di Jetty Cinta Jaya II tersebut masih terus dilakukan oleh perusahaan meski tanpa izin operasional dan izin pembangunan.

“Hal ini berdasarkan investigasi mandiri yang kami lakukan. Jadi hadirnya kami di Mapolda Sultra sebagai komitmen untuk mendesak Polda Sultra memanggil dan memeriksa Direktur PT Cinta Jaya terkait hal tersebut,” ujar Syawal.

“Apapun alasannya operasional jetty cinta jaya II tanpa izin lengkap tetap salah dan melanggar regulasi yang ada,” tegasnya.

Syawal mengatakan berdasarkan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran, Pasal 297 ayat dua disebutkan sanksi pidana bagi siapapun yang menyelenggarakan kegiatan dengan pemanfaatan garis pantai tanpa izin.

“Jadi karena ilegal maka tentu ada indikasi sengaja melawan hukum untuk mengejar keuntungan pribadi (perusahaan). Apalagi syarat teknis pembangunan jetty salah satunya mencakup izin lingkungan maka perusahaan ini secara otomatis melanggar regulasi lingkungan hidup, ” ujarnya.

Dalam kasus ini, lanjut dia, PT. Cinta Jaya dapat disangka melanggar Pasal 109 juncto pasal 36 ayat 1 UU No32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Disebutkan, pasal tersebut menjelaskan pidana terhadap perorangan atau badan usaha yang melakukan kegiatan tanpa izin lingkungan.

Dimana, pidananya penjara paling singkat satu tahun dan maksimal tiga tahun serta pidana denda paling banyak Rp 3 miliar.

“Pembangunan Jetty tanpa izin akan menimbulkan resiko kerusakan lingkungan hidup sehingga ada kerugian ekologi dan berimbas pada kerugian ekonomi bagi Negara dan Daerah, ” jelasnya.

Lebih lanjut Syawal mengatakan terhadap dugaan pelanggaran PT Cinta Jaya ini, pihaknya juga mendesak PT Cinta Jaya menyerahkan ke kas negara atas segala pendapatan operasional jetty dua yang diduga Ilegal.

Hingga berita ini diterbitkan, Direktur Operasional PT Cinta Jaya, Agus Salim, tak merespon permintaan klarifikasi yang diajukan Sultranesia.com melalui pesan singkat whatsapp pada Kamis (11/8).


Editor: Wiwid Abid Abadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!