Kendari – Sukarno (18) warga Nanga-nanga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, tak berkutik saat Buser 77 Polresta Kendari menangkapnya.
Dia ditangkap di Jalan Mekar Jaya 1, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari pada Rabu (28/9) dini hari.
Sukarno ditangkap karena mencuri motor Honda Beat di parkiran Puskesmas Konda, Kecamatan Konda, Konawe Selatan, pada 22 Juli 2022.
“Tersangka ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup patut diduga telah melakukan pencurian motor sebagaimana yang diatur dalam pasal 363 KUHPidana,” jelas Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi.
Fitrayadi mengungkapkan, tersangka diduga kuat melakukan pencurian motor di sejumlah tempat di Kota Kendari.
“Kami masih dalami TKP lain,” katanya.
Menurut pengakuan tersangka, tersangka melakukan pencurian bersama rekannya berinisial BHP yang saat ini ditahan di Rutan Anak Nanga-nanga atas kasus pencurian motor juga.
Editor: Wiwid Abid Abadi