Terima Suap Seleksi Casis Polri, Seorang Anggota Polda Sultra Dipecat!

Ruang sidang Bid Propam Polda Sultra. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Seorang anggota Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) Briptu Bagas Ray dijatuhi vonis pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari anggota Polri.

Vonis tersebut dijatuhkan saat sidang kode etik profesi Polri di Bidang Profesi dan Keamanan (Bidpropam) Polda Sultra yang digelar Rabu (28/9).

Briptu Bagas yang bertugas di Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Polda Sultra ini diputuskan melalukan berbuatan tercela, dan mencoreng nama baik institusi Polri karena meminta dan menerima suap dalam penerimaan anggota Polri tahun angkatan 2022.

“Hari ini sudah kita sidang. Yang bersangkutan (Briptu Bagas) melanggar kode etik profesi Polri yang menjadi atensi pimpinan bahwa tidak ada calo, masuk polisi bayar,” jelas Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Prianto Teguh, saat ditemui usai sidang.

“Dia (Briptu Bagas) terbukti melakukan itu (menerima suap). Yang jelas perbuatan yang dilakukannya tercela dan divonis PTDH,” sambungnya.

Prianto menjelaskan, kasus ini mulai bergulir Juni 2022. Saat itu, Briptu Bagas terjaring operasi tangkap tangan (OTT) menerima suap di rumahnya, dengan barang bukti uang Rp 200 juta.

“Awalnya kami menerima laporan. Yang bersangkutan kita tangkap di rumahnya.(Modusnya) untuk keuntungan pribadinya. Barang bukti sekitar Rp 200 juta dari satu orang casis. Casisnya ini (yang memberi uang) juga kita diskualifikasi,” jelas Prianto.

Selain Briptu Bagas, Prianto mengatakan, satu oknum lain terlibat kasus serupa, yakni Bripka Irliham yang bertugas di Biddokes Polda Sultra.

“Jadi dua orang (menerima suap) yakni Briptu B (Bagas) dan Bripka I (Irliham). Untuk Bripka I sementara dilakukan pemeriksaan, belum sidang,” pungkasnya.


Editor: Wiwid Abid Abadi

error: Content is protected !!