Muna – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna mengalokasikan anggaran sebesar dua persen atau Rp 3,8 miliar dari Dana Alokasi Umum (DAU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun 2022 untuk pengendalian inflasi daerah.
Hal itu dilakukan guna menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134 Tahun 2022 tentang belanja wajib dalam rangka penanggulangan dampak inflasi daerah.
Bupati Muna, Rusman Emba, melalui Plt Kadis Kominfo, Muh Haidar menerangkan, terkait mekanisme penganggarannya melalui organisasi perangkat daerah (OPD) yang menjadi landing sektor dalam penanganan inflasi.
“Anggarannya melekat pada Dinas Sosial, Ketahanan Pangan, Pertanian, Perikanan Dinas Peternakan, dan Bagian Ekonomi Sekterariat Daerah,” kata Haidar melalui keterangan persnya, Selasa (11/10).
Seperti anggaran yang melekat pada Dinsos senilai Rp 781 juta, Haidar mengatakan jika anggaran itu diperuntukan bagi 1500 tukang ojek dengan besaran yang diterima Rp 200 ribu per bulan, Rp 300 ribu per bulan untuk 117 pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM), dan Rp 150 ribu per bulan untuk 3000 nelayan.
“Jadi bantuan sosial bagi masyarakat rentan ini akan diterima selama dua bulan,” ujarnya.
Lebih lanjut Haidar mengatakan, pada Dinas Pertanian melekat anggaran sebesar Rp 1,9 miliar yang dialokasikan untuk penciptaan lapangan pekerjaan, meliputi budidaya jagung dan bawang merah.
Begitu juga budidaya ikan air tawar dan budidaya ayam ras petelur sebesar Rp 320 juta, serta pada Dinas Ketahanan Pangan berupa pemanfaatan pekarangan pangan lestari sebesar Rp 100 juta.
“Ada juga pelaksanaan pasar murah dan pemberian BBM subsidi bagi angkutan transportasi, dimana kegiatan pengendalian inflasi ini nantinya dipantau langsung oleh Bapak Bupati Muna,” tutup Haidar.
Laporan: Arto Rasyid