Kendari – Dua pekerja tewas saat melakukan aktivitas penambangan di lokasi eks PT Mining Maju di Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) pada 5 Oktober 2022 lalu.
Dalam kasus tersebut, Polres Kolut telah menetapkan tiga tersangka, masing-masing berinisial S, JAS dan AAF.
S merupakan Direktur PT Astata, perusahaan yang diduga menambang secara ilegal di lokasi eks IUP PT Mining Maju. Sedangkan JAS dan AAF adalah operator eksavatornya.
Meski telah menelan korban jiwa, dan kasusnya juga sudah ditangani polisi, sejumlah penambang liar diduga masih terus menggarap ore nikel di lokasi eks IUP PT Mining Maju. Padahal diketahui, IUP PT Mining Maju sudah dicabut sejak beberapa tahun lalu.
Hal itu diungkapkan Presidium Pengurus Pusat (PP) Jaringan Advokasi Masyarakat Indonesia (Jamindo), Muh Gilang Anugrah, kepada media ini, Rabu (19/10).
Menurut Gilang, aktivitas ilegal mining di eks IUP PT Mining Maju dan sekitarnya sulit untuk dihentikan karena ada dugaan diback up oleh oknum aparat dari dua instansi.
“Semua penambang ilegal di lokasi itu tidak akan berhenti beroperasi meski sudah ada korban jiwa. Sebab, kami duga aktivitas di lokasi itu di back up oknum aparat dari dua instansi dengan sistem koordinasi,” ungkap Gilang.
Gilang mengungkapkan, berdasarkan informasi yang dihimpun pihaknya, yang diperkuat dengan sejumlah bukti, aktivitas penambangan di lokasi PT Mining Maju sudah terjadi bertahun-tahun.
“Aktivitas penambangan ilegal di wilayah eks PT Mining Maju sudah terjadi sejak dua tahun lalu sampai sekarang dengan sistem koordinasi ke oknum aparat, kemudian menggunakan dokumen terbang untuk penjualan , dan juga menggunakan jetty ilegal untuk pemuatan,” ungkap Gilang.
“Aktivitas yang terjadi secara masif itu menurut kami tidak akan bisa dilakukan tanpa adanya koordinasi ke pihak-pihak terkait, jadi dugaan kami banyak instansi terkait yang terlibat di dalamnya,” sambung Gilang.
Gilang pesimis penetapan tersangka dalam kasus tewasnya dua pekerja tambang di lokasi PT Mining Maju, yang salah satunya adalah direktur perusahaan tembang yang berkeja di lokasi itu, bisa menghentikan aktivitas ilegal para penambang liar di sana.
“Penetapan tersangka salah satu direktur kontraktor mining tersebut tidak akan menghentikan para kontraktor lainnya untuk kembali beroperasi, untuk itu kami tantang Bareskrim Polri untuk segera ungkap dan tindak semua para penambang ilegal di eks IUP PT Mining Maju dan sekitarnya. Buktikan bahwa memang Polri mengatensi ilegal mining khususnya di Sultra,” pungkasnya.
Pihak Polres Kolaka Utara saat dikonfirmasi Sultranesia.com apakah masih ada aktivitas penambangan ilegal di lokasi eks PT Mining Maju tidak merespon hingga berita ini diterbitkan.
Editor: Wiwid Abid Abadi