Daerah  

Pemkab Mubar-Kejari Muna Teken MoU Bantuan Hukum Perdata dan TUN

Penandatanganan kesepakatan MoU itu digelar di Aula Kejaksaan Negeri Muna, Selasa, (25/10/) siang. Foto: Denyi Risman/Sultranesia.

Muna Barat – Pemerintah Kabupaten Muna Barat (Mubar) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna resmi menandatangani nota kesepahaman atau MoU tentang bantuan hukum perdata dan tata usaha negara (TUN).

Penandatanganan kesepakatan MoU itu digelar di Aula Kejaksaan Negeri Muna, Selasa, (25/10/) siang.

Di mana dalam kerjasama itu, tidak lain menciptakan sinergitas dan saling menguatkan satu sama lain untuk mendorong supremasi hukum yang berkeadilan.

Pj Bupati Muna Barat, Dr Bahri mengatakan MoU yang disepakati meliputi bidang perdata dan TUN yang meliputi bantuan hukum dan kegiatan hukum lainnya.

“Tidak lain menciptakan sinergitas dan saling menguatkan satu sama lain untuk mendorong supremasi hukum yang berkeadilan. Ini semua diatur dalam ruang lingkup Kerja sama ini,” ungkap Bahri dalam sambutannya.

Direktur Perencanaan Keuangan Daerah Kemendagri itu menyatakan pada tahun 2023 banyak program strategis Pemda yang telah direncanakan dalam RPD.

“Yakni menyelesaikan pembangunan kantor Bupati, kantor DPRD, dan Masjid termasuk pembangunan mal pelayanan publik (MPP). Mohon kami didampingi dan diawasi dalam pelaksanaan program ini,” lanjut mantan Kabag Umum STPDN ini.

Menurutnya, MoU ini juga merupakan instruksi Mendagri untuk meningkatkan sinergitas dengan Forkopimda.

“Kami berharap dukungan penuh forkopimda khususnya Kejari Muna dalam mengawal proses pembangunan seperti apa yang telah direncanakan dan tertuang dalam RPD,” ujar Bahri.

Dalam kesempatan itu, orang nomor satu di Mubar itu tak lupa menyampaikan terima kasih kepada Kajari atas terlaksananya MoU ini.

“Ini komitmen kami dalam memperkuat kerjasama dan sinergitas dengan Forkopimda dalam meningkatkan sinergitas dalam pelayanan hukum,” tuturnya.

Di tempat yang sama, Kajari Muna Agustinus Baka Tangdililing mengatakan MoU Ini adalah amanah UU dan juga suatu kewenangan yang diberikan kepada Kejaksaan Agung.

“Tugas-tugas jaksa bukan hanya pada perkara tindak pidana tetapi instrumennya seperti dinegara maju juga mempermudah tugas pelayanan publik khususnya bapak Bupati. Kami diberi kuasa konstitusi mewakili Pemda untuk memberikan bantuan pelayanan hukum,” jelas Agustinus dalam sambutannya.

“Semua jaksa setelah ditunjuk dapat memperlancar tugas negara. Jika Bupati digugat maka kami siap dampingi dan memberi bantuan hukum,” ujarnya lagi.

Di mana MoU ini juga ada klausal di dalamnya termasuk penertiban randis.

“Jika yang memegang randis tidak mengembalikan maka kita masukan kategori korupsi,” lanjutnya.

Ia menyebut untuk kerjasama dan sinergitas dalam melaksanakan tugas negara pihaknya siap mendampingi pemda menerbitkan perda.

“Kami sangat berterima kasih dengan kepercayaan yang diberikan oleh Pemda Mubar hari ini. Dengan adanya MoU ini saya berharap bukan hanya seremonial tetapi jadikan sebagai wadah koordinasi terkait tugas-tugas pemerintahan,” cetusnya.


Laporan: Denyi Risman

error: Content is protected !!