Kolaka – Jajaran Polres Kolaka menggelar konferensi pers pengungkapan tindak pidana peredaran narkoba sepanjang tahun 2022 pada Senin (1/11) di Aula Kemitraan Polres Kolaka.
Konfrensi pers dipimpin langsung Kapolres Kolaka, AKBP Resza Ramadianshah, didampingi Kabag Ops AKP I Gede Pranata Wiguna, dan Kasat Narkoba, IPTU Alwi Akbar.
Kapolres Kolaka, AKBP Resza Ramadianshah mengatakan, terbaru pihaknya mengamankan satu pengedar narkoba bernama Hasrulla alias Tulla di Desa Tambea, Kecamatan Pomalaa, pada Senin (31/10)
“Dari tersangka Tulla kami amankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 5,74 gram,” jelasnya.
AKBP Resza mengatakan, sepanjang tahun 2022 ini, pihaknya sudah mengungkap puluhan kasus narkoba dan juga menangkap puluhan tersangka pengedarnya.
Rinciannya, pada periode Januari hingga Agustus 2022, pihaknya mengungkap 32 kasus narkoba, dan menangkap 41 orang tersangka. Total barang bukti narkoba yang berhasil disita pada periode tersebut seberat 196,71 gram.
Lalu pada periode Agustus – Oktober 2022 pihaknya berhasil mengungkap 8 kasus narkoba, menangkap 11 tersangka, dan mengamankan barang bukti seberat 54,17 gram.
“Dari total kasus tersebut dalam tahap sidik sebanyak 12 kasus, dan yang telah tahap dua atau P21 sebanyak 20 kasus,” jelasnya.
AKBP Resza menegaskan komitmen pihaknya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kolaka.
Editor: Wiwid Abid Abadi