Kendari – Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kendari, Irsan Sigma Octavian menemui Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Raimel Jesaja, pada Rabu (2/11).
Pertemuan tersebut merupakan bentuk sinergitas dan komitmen kerjasama antara lembaga pemerintahan. Dimana BPJS Ketenagakerjaan meminta bantuan Kejati Sultra untuk mengoptimalkan pembayaran iuran jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Silaturahmi ini dimaksudkan sebagai bentuk komitmen kerja sama antara lembaga pemerintah serta membahas laporan pelaksanaan bantuan hukum yang diberikan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara kepada BPJS Ketenagakerjaan,” kata Kasipenkum Kejati Sultra, Dody.
Dody menjelaskan, saat ini Kejaksaan Tinggi Sultra memberikan bantuan hukum terkait masih belum optimalnya kepatuhan pemberi kerja dalam membayarkan iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada pekerjanya dengan total iuran yang belum dibayar mencalai Rp 6 miliar lebih.
Dalam pertemuan itu, Irsan Sigma Octavian menyampaikan ucapan terima kasih atas dukungan dan bantuan hukum yang diberikan oleh Kejati Sultra melalui pelaksanaan tupoksi Jaksa Pengacara Negara pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara atas progress yang dicapai terkait pembayaran iuran jaminan sosial ketenagakerjaan dan berharap kerjasama antar kedua instansi pelat merah ini tetap berlanjut.
Dalam kesempatan yang sama, Kajati Sultra, Raimel Jesaja, menyampaikan peranan Kejaksaan selaku Jaksa Pengacara Negara dalam pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan tentang kewajiban kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yaitu memberikan pertimbangan dan membela serta melindungi kepentingan negara atau pemerintah dalam penegakan kepatuhan jaminan sosial ketenagakerjaan, juga memastikan setiap pekerja dapat terpenuhi haknya terhadap perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Raimel Jesaja mengimbau kepada setiap pihak yang memiliki kewajiban pembayaran iuran Jamsostek agar segera mematuhi dan mengindahkan kewajiban tersebut sebagaimana mestinya.
“Kejati Sultra melalui Bidang Datun siap bersinergi optimal membantu BPJS Ketenagakerjaan terkait Jaminan sosial sebagai amanah Undang-undang yang wajib ditegakkan khususnya di wilayah Sulawesi Tenggara,” tegas Kajati Sultra.
Saat ini, kata Raimel, telah disusun pembentukan tim forum kepatuhan jaminan sosial ketenagakerjaan yang merupakan langkah strategis dalam mengoptimalkan pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sesuai Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021.
Forum ini bertujuan agar setiap pemangku kepentingan tiap daera atau stakeholder ataupun penentu kebijakan melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 melalui langkah dan strategi yang diperlukan agar kepatuhan jaminan sosial Ketenagakerjaan berjalan efektif dan efisien.
Editor: Wiwid Abid Abadi