Cyber Crime Polda Sultra Siap Layani Aduan Masyarakat 1 × 24 Jam

Petugas Piket Cyber Crime Subdit V Tipidsiber Polda Sultra. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) siap melayani aduan masyarakat selama 1 x 24 jam.

Kasubdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Muhammad Fahrony, mengatakan, pengaduan masyarakat terkait UU ITE akan dilayani oleh timnya melalui Call Centre Layanan 24 jam.

Layanan tersebut, kata dia, merupakan bagian dari fast respon Polri menyikapi maraknya pengaduan masyarakat terkait dengan UU ITE. Aduan itu kemudian ditangani intensif oleh Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sultra.

“Layanan piket aduan merupakan bagian dari pelayanan presisi polri terkait menerima aduan masyarakat secara fast respon,” kata AKBP Fahrony, Selasa (8/11).

AKBP Fahrony bilang masyarakat yang mengadu secara online akan diberikan arahan oleh petugas piket apakah laporan pengaduan mereka dapat ditangani oleh petugas Tipid Siber atau tidak, agar masyarakat tidak perlu bolak-balik lagi.

Untuk diketahui beberapa tugas dari polisi siber yaitu sebagai pengawas, mencegah, mengurangi serta menanggulangi segala ancaman dan cyber crime.

Polisi siber juga berperan untuk mengimbau dan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait dengan undang-undang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE).

Nomor pelayanan aduan 1 × 24 jam terkait UU ITE di Tipid Siber Ditreskrimsus dapat menghubungi Nomor Whatsapp 081242509106.


Editor: Wiwid Abid Abadi

error: Content is protected !!