Konawe Selatan – Satlantas Polres Konawe Selatan (Konsel) mengungkapkan alasan belum melakukan penahanan terhadap pengemudi truk yang menewaskan seorang pengendara sepeda motor pada Kamis, 27 Oktober 2022 lalu.
Dalam kecelakaan lalu lintas tersebut melibatkan truk tronton dengan DT 9342 UF yang dikendarai MA. Sedangkan sepeda motor dengan DT 3341 XX dikemudikan oleh AM (18) membonceng AS (28).
Kapolres Konsel, AKBP Wisnu Wibowo melalui Kasat Lantas Polres Konsel, IPTU Abdul Azis Husein Lubis menjelaskan, kecelakaan itu terjadi di Jalan Poros Palangga Selatan – Tinanggea, Desa Lakara, Kecamatan Palangga.
Lakalantas yang terjadi di lokasi itu menelan korban jiwa. Korban AS meninggal dunia sedangkan AM masih menjalani perawatan di RSU Bahteramas.
Dia bilang, saat kejadian, personel Satlantas Polres Konsel langsung melakukan olah tempat kejadian perkara. Bahkan, sehari setelah kejadian atau tepatnya pada Jumat (28/11) Unit Gakkum Satlantas Polres Konsel langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa dan memintai keterangan kepada pengemudi truk inisial MA termaksuk beberapa saksi lainnya.
“Saat itu juga, truk tronton dan sepeda motor telah kami lakukan penyitaan untuk dijadikan sebagai barang bukti. Adapun pengendara sepeda motor langsung dilarikan ke Rumah Sakit Andoolo, sebelum akhirnya dirawat di RSU Bahteramas,” jelas Abdul Azis, Sabtu (19/11).
Kata dia, untuk proses penyelidikan, polisi telah menertibkan Laporan Polisi. Bahkan, pihaknya sudah mendatangi korban AS yang saat ini tengah menjalani pemeriksaan, namun AS belum bisa dimintai keterangan.
Terhadap pengemudi truk MA, polisi belum menetapkan status tersangka sebab penetapan tersangka tidak sertamerta bisa dilakukan begitu saja, harus ada alat-alat bukti lainnya mendukung.
“Salah satu kendala kami adalah korban inisial AS ini belum bisa dimintai keterangan karena yang bersangkutan masih menjalani perawatan medis, anggota kami juga sudah sering bertemu korban ataupun keluarganya,” tambahnya.
IPTU Abdul Azis berharap agar pihak keluarga korban tidak meragukan kinerja kepolisian, sebab mereka tengah melakukan langkah-langkah sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Artinya, lanjut dia, jika korban telah memberikan keterangan dan alat bukti sudah cukup, maka siapapun dia, jika bersalah maka hukum akan ditegakan seadil-adilnya.
“Kalau lengkap alat bukti, pasti ada tersangka yang kami tetapkan dan pasti ditahan, makanya kasus ini masih berproses,” tegasnya.
Jajaran Satlantas Polres Konsel juga tak lupa mendoakan korban yang tengah menjalani perawatan medis di rumah sakit agar bisa sembuh secepatnya. Dia berharap kecelakaan yang terjadi itu menjadi perhatian agar lebih berhati-hati dan mengutamakan keselamatan saat berkendara.
“Serahkan dan percayakan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk bekerja secara professional,” paparnya.
Sementara itu, ibu AM bernama Arianti (38) membenarkan, bahwa putranya sedang menjalani perawatan di RSU Bahteramas. Namun, kondisinya belum bisa memberikan keterangan karena masih fokus dalam masa penyembuhan.
“Sudah ada polisi yang datang tapi anak saya ini masih dirawat makanya tidak bisa memberikan keterangan,” pungkasnya.
Editor: Muh Fajar Ragil Ananta