Muna Barat – Tunggakan penyetoran perpajakan Pemerintah Kabupaten Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara (Sultra), sejak 2017 hingga 2022 sebesar Rp 962 juta.
Pajak tersebut tersebar di beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) di Mubar.
Pj Bupati Mubar Bahri dalam sambutannya pada sosialisasi perpajakan lingkup pemerintah Kabupaten Mubar menyebut hal ini disebabkan tanda penerimaan negara (NTPN) tidak tervalidasi.
“Hal ini disebabkan bukannya tidak membayar atau pun menyetorkan pajak yang telah dipungut oleh bendahara pengeluaran, namun tanda penerimaan negara tidak tervalidasi sehingga pajak yang dipungut oleh bendahara dianggap tidak disetor ke kas penerimaan negara,” ujar Bahri, Senin (21/11).
Berdasarkan permasalahan ini Pj Bupati berharap kepada KPP Pratama Raha dapat terus melanjutkan kerjasama.
Kerjasama dimaksud yakni di bidang rekonsiliasi pembayaran dan penerimaan pajak dana desa, pajak PPN dan PPH yang dipungut oleh bendahara pengeluaran OPD maupun sosialisasi peraturan perpajakan terkait lainnya sehingga kesalahan tidak terulang kembali.
“Saya mengajak seluruh elemen untuk melaporkan dan membayar pajak sebagai kewajiban yang nantinya akan digunakan untuk pembiayaan pembangunan, termasuk infrastruktur,” tutupnya.
Laporan: Denyi Risman