Kendari – Warga Desa Wawobungi, Kecamatan Lalonggasumeeto, Kabupaten Konawe, bernama Kadir (34) ditangkap tim Subsatgas Polairud Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) karena kedapatan menggunakan bom ikan.
Pelaku ditangkap pada Selasa, 22 November 2022, sekitar pukul 06.10 WITA di rumahnya.
Kasubsatgas Polairud Polda Sultra, IPDA Ismail, menerangkan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi masyarakat tentang maraknya penggunaan bom ikan di wilayah perairan Desa Wawobungi, Konawe.
Kemudian Tim Subsatgas Polairud Operasi Sikat Anoa 2022 melakukan penyelidikan lebih lanjut atas informasi tersebut.
Di lokasi itu, tim menemukan perahu jolor warga biru hijau yang mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan di kapal tersebut ditemukan 6 bom ikan siap pakai.
Tim kemudian melakukan pengembangan dengan melakukan pemeriksaan di rumah terduga pelaku bom ikan bernama Kadir.
“Benar di dalam rumah terduga pelaku kami temukan sejumlah alat perakit bom ikan. Pelaku kemudian kami amankan,” jelas IPDA Ismail.
Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya 6 buah bom ikan siap pakai, 1 buah kacamata selam, 1 buah jolor warna biru hijau, dan 1 buah alat penumbuk.
“Pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polairud Polda Sultra untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.
Editor: Wiwid Abid Abadi