Muna Barat – Ombudsman Republik Indonesia mengumumkan hasil penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Tahun 2022.
Dari data yang diperoleh Sultranesia.com Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna Barat (Mubar), berhasil meraih predikat kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tertinggi dari 15 kabupaten di Sultra dengan nilai 69,72 sehingga masuk ke dalam zona kuning.
Secara nasional, tahun ini Mubar berada di peringkat 249 dari semua kabupaten. Mubar masuk kategori C dengan opini kualitas sedang.
Dengan begitu Mubar berhasil menggeser Kabupaten Bombana yang tahun 2021 lalu berada pada zona hijau dengan nilai 85,22 yang telah didukung dengan fasilitas mall pelayanan publiknya.
Tahun 2022 ini Bombana turun peringkat ke tiga di seluruh kabupaten di Sultra dengan nilai 65,54 dan masuk dalam zona kuning.
Tahun 2021 lalu, Mubar masuk dalam zona merah di urutan ke 13 dari semua kabupaten di Sultra dengan hanya mendapatkan nilai kepatuhan 34,19 dan berada di peringkat 381 dari semua kabupaten di Indonesia.
Dalam penilaian Ombudsman tersebut terdapat 5 organisasi perangkat daerah yang mendapat penilaian yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan.
Aspek yang dinilai meliputi kebijakan pelayanan, profesionalisme sumber daya manusia, sarana prasarana, sistem informasi pelayanan publik, konsultasi dan pengaduan dan inovasi.
Laporan: Denyi Risman