Kendari – Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan penindakan terhadap penambangan batu gamping ilegal di Desa Tongauna, Kecamatan Sawa, Kabupaten Konawe Utara (Konut).
“Benar (Krimsus menindak tambang batu gamping di Konut). Ini merupakan perkara pertama kasus ilegal mining di awal 2023 dan saat ini telah dilakukan proses penyidikan oleh Subdit IV terkait penambangan batu gamping secara ilegal oleh terlapor berinisal J,” kata Wadirkrimsus Polda Sultra, AKBP Didik Efrianto, Sabtu (21/1) sore.
Dalam penindakan itu, kata Didik, personelnya menyita dua alat berat berupa eksavator yang digunakan J untuk menambang tanpa izin.
“Saudara J melakukan penambangan tanpa izin mengguakan alat berat eksavator, sehingga penyidik telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut sesuai dengan SOP dan telah mendapatkan pesetujuan penyitaan dari Pengadilan setempat,” jelasnya.
Mantan Kapolresta Kendari ini mengungkapan penambangan yang dilakukan J tidak memiliki dasar sama sekali, seperti izin yang sah dari pemerintah.
“Sehingga atas kegiatan penambangan tersebut diduga kuat J melanggar UU pertambangan sebagimana diatur dalam Pasal 158 Juncto 35,” katanya.
“Kami rencana akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka di minggu depan untuk mempercepat proses penanganan perkara sehingga perkara tersebut dapat diteliti dan dilimpah ke kejaksaan,” sambungnya.
AKBP Didik Erfianto menegaskan bahwa saat ini penyidik terus melakukan patroli mining di areal-areal tambang secara rutin untuk mewujudkan zero ilegal mining di wilayah hukum Polda Sultra sesuai dengan arahan dan atensi pimpinan.
Editor: Wiwid Abid Abadi