Kendari – Polsek Lalonggasumeeto bersama Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Kendari mengerebek pesta narkoba jenis sabu di sebuah rumah milik AN (32) di Jalan Poros Batu Gong, Desa Lalonggasumeeto, Kecamatan Lalonggasumeeto, Kabupaten Konawe, pada Senin (6/2).
Dalam penggerebekan tersebut, lima orang diamankan beserta barang bukti narkoba golongan satu jenis sabu.
“Total ada lima orang yang kami amankan, empat laki-laki satu orang perempuan,” kata Kapolsek Lalonggasumeeto, IPDA Della Indah Lestari.
Della mengatakan, dari lima orang yang diamankan, satu orang berinisial AN adalah pengedar. Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangannya berupa sepuluh sachet berisi narkoba seberat 3,22 gram.
“Sedangkan empat orang lainnya adalah pemakai. Mereka berlima sama-sama mengonsumsi narkoba itu di rumah AN, pengedarnya. Dari hasil tes urine, semuanya positif narkoba,” ungkap Della.
AN kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Sedangkan empat orang pemakai akan dilakukan koordinasi lebih lanjut untuk proses rehabilitasi di BNN.
Dari hasil pemeriksaan diketahui AN sudah mengedarkan narkoba sebanyak delapan kali dengan sistem tempel. AN memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial MS dengan upah Rp 200 ribu per gram.
Editor: Wiwid Abid Abadi