Daerah  

Pemkab Mubar Studi Tiru Pembentukan Perusda di Kuningan Jawa Barat

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna Barat (Mubar) melakukan studi tiru pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau Perusda di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Foto: Dok. Istimewa.

Muna Barat – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna Barat (Mubar) melakukan studi tiru pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau Perusda di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.

Penjabat (Pj) Bupati Mubar, Dr Bahri, mengatakan, studi tiru ini merupakan rangkaian dari rencana Pemkab untuk membentuk Perusda Mubar.

“Jadi, kita datang ke sini (Kuningan) untuk melakukan studi tiru, Perda (Pembentukan Perusda Mubar) sudah ada, kita sudah sampaikan ke Kemendagri dan sudah disepakati juga bersama DPRD. Kemudian kita sudah usulkan di Kemendagri bahkan kita sudah kirimkan studi kebutuhan dan analisanya. Namun demikian Kementrian membuat catatan kepada kami, salah satunya perlunya diadakan kajian antar daerah,” kata Bahri.

Bahri bilang, Mendagri merekomendasikan untuk melakukan studi tiru pembentukan Perusda di Kabupaten Bima dan Kabupaten Kuningan. Namun Pemda Mubar memilih Kabupaten Kuningan.

“Sesui arahan Kemendagri maka hari ini bersama seluruh tim akan melihat bagaimana tata kelola perusahaan yang baik yang ada di Kabupaten Kuningan, khususnya soal manfaatan yang memberikan defiden kepada pendapatan asli daerah kita, ini yang kita akan lihat, kita tiru dan kita akan pelajari, mudah-mudahan yang kita dapatkan di sini kita akan terapkan di Mubar,” jelasnya.

“Saya berharap pembentukan BUMD yang diamanatkan PP 54 yakni memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, menyelenggarakan kepentingan umum berupa penyediaan barang atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesui kondisi karateristik dan potensi daerah berdasarkan tata kelola yang baik bisa terwujub,” imbuhnya.

Bupati Kuningan, Acep Purnama menyambut baik kedatangan kontingen Pemda Mubar dengan memilih Kabupaten Kuningan sebagai studi tiru Perusda.

Terpisah Direktur Perusda Kabupaten Kuningan Jawa Barat, Muni mengatakan, kalau yang diharapkan respon analisis usaha ada keputusan khusus.

“Perda payung hukum kami Perda Nomor 11 Tahun 2019 nanti kami serahkan buat rekan-rekan Pemda Mubar buat bahan di sana. Tentu payung hukun di atasnya Perda 54 Tahun 2017 dan  Permendagri Nompr 11 Tahun 2018,” jelasnya.

Muni menyebut, ada dua sisi yang dilakukan pihaknya, yakni sisi fleksibilitas dan sisi fokus. Untuk membantu kajian dua sisi tersebut, pihaknya tidak keberatan hadir di Muna Barat untuk memaparkan apa yang menjadi kebutuhan dalam mendirikan Perusda.

Diketahui, dalam studi tiru tersebut sejumlah instansi Muna Barat hadir, diantaranya Kepala Dinas, Asisten, Kepala Bagian, Camat, Lurah, para Kepala Desa serta perwakilan DPRD.


Editor: Denyi Risman

error: Content is protected !!