Polda Sultra Limpahkan 5 Tersangka dan Barang Bukti Ilegal Mining ke Jaksa

Tersangka penambang ilegal (tengah baju tahanan warna kuning) saat akan dilimpahkan ke Kejari Konawe. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) melimpahkan lima tersangka dan  barang bukti kasus ilegal mining ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe pada Senin (20/2).

Kelima tersangka tersebut berinisial IS, R, M, SHC dan JCR. Sedangkan barang buktinya berupa empat alat berat jenis eksavator dan tumpukan ore nikel sebanyak 819 metrik ton.

Dirreskrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Wijanarko, melalui Kasubdit IV Tipidter, Kompol Ronald Arron Maramis, menjelaskan, kasus tersebut berawal saat pihaknya melakukan penindakan terhadap penambangan ilegal di hutan Desa Puuwonua, Kecamatan Andowi, Konawe Utara pada 4 November 2022, tepatnya di IUP PT Antam atau Eks PT Hafar Indotech.

“Penambangan ilegal itu dilakukan oleh tersangka IS, R dan M menggunakan alat berat jenis eksavator. Kegiatan penambangan itu didanai oleh SHC dan CJR selaku Direktur PT CMI,” jelas Kompol Ronal.

Setelah melewati serangkaian penyidikan, pada 6 Februari 2023 berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Konawe.

“Dan hari ini, Senin 20 Februari 2023, penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti di Kejaksaan Negeri Konawe untuk dilakukan proses hukum selanjutnya yaitu pelaksanaan persidangan di Pengadilan Negeri Unaaha,” ungkap Ronald.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 89 Ayat 1 huruf a UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentant pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan juncto Pasal 17 Ayat 1 huruf b, Pasal 37 angka 5 Paragraf 4 Kehutanan UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1, Pasal 56 ke 2 KUHP.

Ronald menegaskan, pihaknya akan terus melakukan patroli mining di wilayah Bumi Anoa.


Editor: Didit Adhitia Sami

error: Content is protected !!