Kendari – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Nahwa Umar, diperiksa sebagai saksi oleh penyidika Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Senin (20/3) dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi izin PT Midi Utama Indonesia atau Alfamidi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra, membenarkan hal itu saat dikonfirmasi wartawan.
“Iya, tadi NU (Nahwa Umar) datang pukul 09.00 WITA. Sementara diperiksa sebagai saksi, dan ini yang pertama,” kata Dody.
Dody menerangkan, Nahwa Umar diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) Kota Kendari Tahun 2021.
“Diperiksa sebagai Ketua Tim TPAD,” katanya
Dody mengatakan hari ini penyidik memeriksa tujuh orang, termasuk di antaranya adalah Nahwa Umar.
Sedangkan enam orang lainnya merupakan pihak PT Midi Utama Indonesia. “Ada tujuh. F, R, AT, I, TAM, semua dariPT Midi Utama Indonesia dan NU, Ketua Tim TPAD,” ungkapnya.
Diketahui, dalam kasus tersebut, Kejati Sultra menetapkan dua tersangka. Dia adalah Sekda Kota Kendari, Ridwansyah Taridala, dan tenaga ahli Wali Kota Kendari, Syarif Maulana.
Editor: Wiwid Abid Abadi