Kendari – Satresnarkoba Polresta Kendari menangkap wanita berinisial DS (26) karena menjadi pengedar narkoba golongan satu jenis sabu.
DS ditangkap di rumahnya di sekitar Kelurahan Rahandonu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, pada Sabtu (25/3) sore.
Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Hamka, mengatakan, dari tangan DS, pihaknya mengamankan 20 paket sabu seberat 8,35 gram yang disembunyikan di bawah kasur dalam kamarnya.
“Kami juga mengamankan barang bukti tiga sendok sabu, dan sebuah HP,” kata Hamka, Kamis (30/3).
DS mengaku baru pertama kali mengedarkan sabu, dia mendapatkan barang haram tersebut dari lelaki berinisial A dengan cara ditempel di sekitar wilayah Gunung Jati sebanyak satu pekat besar.
Paket besar tersebut kemudian dipecah oleh DS ke dalam 25 bungkus paket kecil sesuai arahan dari A.
“DS dijanjikan uang Rp 1 juta oleh A jika berhasil mengedarkan seluruh paket sabu tersebut,” katanya.
Hamka bilang, pihaknya sedang melakukan pengejaran terhadap lelaki A yang jadi pemasok sabu terhadap DS.
Editor: Muh Fajar Ragil Ananta